Heboh Penipuan Rekrutmen PNS, BKPSDM Gresik Buka Kanal Pengaduan Khusus
BKPSDM Gresik melapor ke Polres Gresik terkait dugaan pemalsuan dokumen SK pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
GRESIK - Pasca terungkapnya dugaan kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait dugaan praktik penipuan tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (14/4/2026).
Agung menjelaskan, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan informasi mencurigakan, termasuk adanya pihak yang mengaku bisa meloloskan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan imbalan tertentu.
“Silakan laporkan melalui Call Center 112, pesan langsung ke Instagram resmi @bkpsdmgresikkab, atau WhatsApp BKPSDM Gresik di nomor 0812-3219-5181,” tambahnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah. "Seluruh informasi terkait rekrutmen ASN hanya diumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Gresik," ujarnya.
Sementara itu, kasus ini mencuat setelah sembilan orang mendatangi kantor BKPSDM Gresik pada 6 April 2026 dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.
Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima para korban pada April 2026, sehingga menimbulkan kecurigaan.
BKPSDM Gresik pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Gresik terkait dugaan pemalsuan dokumen SK pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dari hasil penelusuran, para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta. Mereka dijanjikan dapat lolos menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmiyang berlaku. (*)
Apa Reaksi Anda?