Sebar Konten AI Bermuatan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Bondowoso Laporkan Dua Akun TikTok

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengambil langkah hukum terhadap dua akun media sosial TikTok yang menyebarkan konten AI (Artificial Intelligence) dan bermuatan tuduhan tanpa dasar.

Juni 1, 2026 - 14:31
Sebar Konten AI Bermuatan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Bondowoso Laporkan Dua Akun TikTok

BONDOWOSO - Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengambil langkah hukum terhadap dua akun media sosial TikTok yang menyebarkan konten AI (Artificial Intelligence) dan bermuatan tuduhan tanpa dasar. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Bondowoso pada 29 Mei 2026.

Dua akun yang dilaporkan masing-masing bernama @Gerakan Rakyat dan @Itisolana4444. Keduanya diduga mengunggah serta menyebarkan pernyataan yang menuding Ahmad Dhafir menghalalkan praktik korupsi dengan video AI. 

Kuasa hukum Ahmad Dhafir, Eko Saputro mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sementara akun yang memberikan komentar dengan substansi serupa, juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut.

“Laporan sudah kami sampaikan pada tanggal 29 Mei. Ada dua akun yang kami laporkan,” kata Eko dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip TIMES Indonesia, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, laporan itu dilengkapi sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan dan komentar yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya. Pihak pelapor juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk mendukung proses penyelidikan.

“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum. Jika nanti Pak Dhafir maupun saksi-saksi diminta keterangan, semuanya sudah kami persiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Dhafir menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kritik. Sebagai pejabat publik, dirinya mengaku terbuka terhadap berbagai masukan maupun koreksi dari masyarakat.

Namun, ia menilai konten yang beredar di TikTok sudah melampaui batas kritik karena mengandung tuduhan serius yang harus dapat dibuktikan secara hukum.

“Saya sangat terbuka terhadap kritik. Tetapi yang beredar itu bukan kritik, melainkan tuduhan. Salah satunya menuduh saya menghalalkan korupsi,” katanya.

Dhafir menegaskan dirinya selama ini konsisten mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

Ia juga menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar, mengingat DPRD tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.

Menurutnya, tugas DPRD hanya sebatas menyerap aspirasi masyarakat, membahas, serta menyetujui anggaran daerah bersama pemerintah. Pelaksanaan program dan penggunaan anggaran sepenuhnya berada di ranah eksekutif.

“DPRD tidak mengelola anggaran. Kami hanya membahas dan menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Politisi PKB itu bahkan menantang pihak yang menuduhnya melakukan pembiaran atau mendukung korupsi, untuk membuktikan tuduhan itu melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada bukti korupsi, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Buktikan di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan,” ujarnya.

Dhafir menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum yang tidak memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Menurutnya, banyak pejabat publik dari berbagai tingkatan yang telah diproses hukum ketika terbukti melakukan pelanggaran.

Karena itu, ia menilai penyebaran tuduhan tanpa bukti di media sosial dapat menimbulkan persepsi negatif dan merugikan pihak yang dituduh.

“Kalau tuduhan itu tidak bisa dibuktikan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Meski demikian, Dhafir mengaku tetap mendukung keberadaan media sosial sebagai ruang penyampaian aspirasi publik. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan platform digital secara bijak dan bertanggung jawab.

“Media sosial harus menjadi sarana edukasi dan pencerahan. Kritik silakan disampaikan, tetapi harus berdasarkan fakta dan memberikan solusi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dhafir juga membantah berbagai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik pemotongan bantuan maupun hibah kepada masyarakat. Ia menegaskan tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun terkait bantuan yang diperjuangkannya.

“Saya persilakan siapa saja yang merasa pernah diminta uang oleh saya untuk menyampaikan secara terbuka. Silakan dibuktikan,” ucapnya.

Meski membuka ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk meminta maaf, Dhafir menegaskan proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai seorang muslim saya memaafkan, tetapi penegakan hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya. (*)

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow