Hari Buruh, SPSBBF SEBUMI: Pemkot Banjar Masih Lemah

Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBBF SEBUMI), Irwan Herwanto buka suara.  ... ...

Mei 4, 2023 - 00:40
Hari Buruh, SPSBBF SEBUMI: Pemkot Banjar Masih Lemah

TIMESINDONESIA, BANJAR – Menanggapi pembahasan raperda perlindungan Tenaga Kerja yang kini tengah digodog di DPRD Kota Banjar, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBBF SEBUMI), Irwan Herwanto buka suara. Menurutnya, beberapa permasalahan ketenagakerjaan menjadikan urgensi terhadap buruh khususnya buruh di Kota Banjar. 

"Mulai dari yang sederhana, bahwa dengan adanya aturan tentang ketenagakerjaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni UU 13 tahun 2003 sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) saja masih banyak pengusaha/perusahaan di Kota Banjar yang belum benar-benar menjalankannya dan malah justru relatif ditemukan pelanggaran," kata Irwan kepada TIMES INDONESIA, Selasa (2/5/2023).

Kemudian bagaimana kondisi ketenagakerjaan hari ini pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja? Irwan menyebutkan mulai dari raihan Kota Banjar sebagai daerah dengan peringkat upah terendah 
di Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019 dimana mayoritas buruh di Kota Banjar masih banyak yang upahnya dibayar di bawah UMK. 

Selanjutnya adalah status kerja tidak jelas atau rentan PHK yang ditunjukan dengan semakin maraknya hubungan kerja pada perusahaan di Kota Banjar dengan status kontrak tanpa batasan dan berkepanjangan, status borongan tanpa mengedepankan hak-hak pekerja, banyaknya praktek Alih Daya, Outsourcing, dan Vendor oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) yang tidak memenuhi hak normatif pekerja. 

"Sehingga buruh di Kota Banjar sering menemukan ketidakpastian kerja dan mengakibatkan terjadinya Pemutusan hubungan Kerja (PHK) Sepihak," terang Irwan. 

Poin berikutnya adalah mengenai hak BURUH perempuan seperti belum dipenuhinya hak reproduksi bagi buruh perempuan yakni Cuti Haid dan ruang Laktasi bagi buruh yang menyusui, serta hak Cuti Hamil/Melahirkan yang juga sering tidak dipenuhi. 

Selain itu, lanjut Irwan, pihkanya masih menyoroti keselamatan dan kesehatan kerja (K3), buruknya kondisi K3 di beberapa perusahaan, serta tidak terpenuhinya syarat-syarat kondisi kerja. 

"Lalu kurangnya jaminan masalah sosial dan 
kesehatan bagi buruh dan keluarga, masih belum meratanya program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terhadap buruh formal dan buruh non formal di Kota Banjar," sebutnya. 

Menurutnya, pengawasan pemerintah terhadap keberlangsungan hubungan industrial di Kota Banjar masih lemah dan kurang tanggap dalam pencegahan, penanganan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial

"Pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Banjar sebagai aktor pelaksana kebijakan belum memiliki komitmen yang tinggi, terutama dalam memberikan suatu keputusan/ kebijakan strategis dalam menangani permasalahan-permasalahan hubungan industrial di Kota Banjar," kata Irwan melanjutkan tanggapannya. 

Ketua SPSBBF SEBUMI ini menilai bahwa Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kota Banjar yang dipimpin secara ex-officio oleh kepala daerah (Walikota), termasuk didalamnya Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) dinilai tidak serius dalam menangani masalah-masalah hubungan industrial di Kota Banjar.

Pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja tersebut, kata Irwan, hanya untuk mengatur berkaitan kewajiban perusahaan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja melalui program jaminan sosial yang disediakan pemerintah yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Ini menjadi potret buram ketenagakerjaan di Kota Banjar dimana permasalahan ketenagakerjaan di kota Banjar tidak hanya terbatas pada perlindungan sosial saja tapi juga merembet ke permasalahan lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pun perlu diatur lebih lanjut. 

"Kami berpandangan Raperda tersebut semestinya tidak sebatas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja melainkan dapat lebih mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Banjar, dimana didalamnya setidaknya akan diatur berkaitan penempatan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, Fasilitas Kesejahteraan, Hubungan kerja, Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan tenaga kerja dan perusahaan, Pengawasan, serta sanksinya," paparnya. 

Kemudian dalam pembahasan Raperda tersebut, pihaknya juga meminta pemerintah untuk melibatkan stakeholder terkait terutama dari kalangan buruh/serikat buruh, agar apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi yang disuarakan dapat tersampaikan serta terakomodir dengan baik. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow