Genjot Tumbuh Kembang Investasi, Pemkab Banyuwangi Ajukan Raperda RTRW

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, ajukan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ...

Februari 7, 2024 - 21:30
Genjot Tumbuh Kembang Investasi, Pemkab Banyuwangi Ajukan Raperda RTRW

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, ajukan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (7/2/2024). Usulan ini sengaja dilempar guna menggenjot tumbuh kembang investasi di Bumi Blambangan.

“Setelah disahkannya Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi ini kita naik satu tingkat lagi, setelah itu kita konsultasikan ke Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri,” ucap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, sesaat setelah Rapat Paripurna Persetujuan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044 di gedung DPRD Banyuwangi.

Seperti kita tahu, sejak era kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas, yang kini dilanjutkan Bupati Ipuk Fiestiandani, iklim investasi terus menggeliat di kabupaten paling ujung timur pulau Jawa. Kesejahteraan masyarakat pun ikut meningkat.

Bupati Ipuk menjelaskan, berbeda dengan sebelumnya, isi Raperda RTRW yang baru akan lebih detail. Dengan begitu bakal memudahkan bagi para investor untuk menentukan lokasi yang tepat dalam berinvestasi.

Dicontohkan, dalam Perda terdahulu, yakni Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi 2012-2032, kawasan industri berpusat diwilayah Kecamatan Wongsorejo. Namun dalam Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044, sebut Bupati Ipuk, wilayah industri juga akan bertumbuh diwilayah Kecamatan Licin. Yang sebelumnya hanya menjadi kawasan pertanian, pariwisata dan daerah penyangga banjir.

Dengan begitu, pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lebih cepat terwujud.

“Letak industri masih tetap di daerah Wongsorejo. Namun, ada beberapa lokasi perubahan. Ini menyesuaikan perkembangan daerah. Jadi aturan ini tetap menyesuaikan kebutuhan daerah,” kataya.

Meski demikian, istri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas ini menjamin serta menegaskan bahwa dia tetap berkomitmen untuk tetap menjaga hal-hal dinilai menjadi kekuatan daerah. Salah satunya dengan mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“LSD tetap kita jaga, jangan sampai habis oleh investasi. Dan kita beri ruang investasi ditempat-tempat tertentu dalam pengembangan daerah,” tegas Ipuk.

“Semua tetap kita atur, tidak semua kita los (lepas) untuk investasi,” imbuhnya.

Bupati Banyuwangi juga memastikan bahwa pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044, akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Petani akan tenang lantaran lahannya lebih aman. Tumbuh kembang sektor pariwisata dan sektor lainnya pun semakin terbuka lebar.

“Jadi ini bukan kepentingan Bupati. Tapi (Kepentingan) masyarakat Banyuwangi dan sangat bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi kedepan,” ujarnya.

Terkait Perda RTRW, sebelumnya Kabupaten Banyuwangi mengacu Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi 2012-2032. Dengan kata lain, seharusnya Perda RTRW tersebut berlaku hingga tahun 2032 mendatang.

Tapi, sesuai regulasi, karena adanya kebutuhan daerah, maka diajukan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044.

“Perda RTRW bisa dirubah dalam jangka waktu tertentu. Jadi tidak harus menunggu 20 tahun (masa berlaku Perda habis). Itu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di daerah,” ungkap Ipuk.

Dan memang harus diakui. Kemajuan Kabupaten Banyuwangi, sejak era Bupati Abdullah Azwar Anas yang dilanjutkan Bupati Ipuk, sangat jauh melesat dibandingkan tahun 2012. Ditahun 2012, Bumi Blambangan belum banyak dilirik para pelaku investasi. Sektor pariwisata pun belum booming seperti saat ini.

“Karena investasi dan pariwisata tumbuh, jadi boleh mengusulkan (Raperda RTRW). Tapi ini dasarnya memang 20 tahun sekali,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna Persetujuan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH. Dihadiri seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta anggota dewan lintas Fraksi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow