Gagal Raih Adipura 2025, DLH Pacitan Akui Data Pengolahan Sampah Desa Amburadul
DLH Pacitan menyebut persoalan utama bukan semata kondisi fisik kebersihan kota, melainkan lemahnya pendataan pengelolaan sampah masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
PACITAN - Kabupaten Pacitan gagal mewujudkan misi meraih Adipura 2025. Dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan (DLH Pacitan) membeberkan faktor penyebabnya.
DLH Pacitan menyebut persoalan utama bukan semata kondisi fisik kebersihan kota, melainkan lemahnya pendataan pengelolaan sampah masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Sekretaris DLH Pacitan, Muhamad Muslih, mengatakan sistem penilaian Adipura tahun ini berubah total dibanding sebelumnya.
Pemerintah pusat kini lebih menitikberatkan pada kinerja nyata pengurangan sampah dari sumber, bukan sekadar kebersihan visual kota.
“Indikator penilaiannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya fisik pantau, namun di sisi anggaran juga dilihat,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Menurut Muslih, penilaian Adipura 2025 mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025.
Dalam aturan baru itu, jumlah indikator penilaian dipangkas dari 291 poin menjadi 88 poin dengan fokus utama pada pengelolaan sampah berkelanjutan.
Tak hanya soal kebersihan jalan dan taman kota, tim penilai kini juga melihat kebijakan daerah, dukungan anggaran, pengurangan sampah dari rumah tangga, hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Anggaran, kebijakan terkait pengelolaannya, bukan hanya fisiknya tapi kebijakan sekaligus anggaran juga,” katanya.
Muslih mengungkapkan sebenarnya sejumlah indikator pengelolaan sampah di Pacitan telah berjalan, terutama di desa-desa agraris yang sudah mengolah sampah organik menjadi kompos.
Namun, aktivitas tersebut banyak yang tidak masuk dalam pencatatan resmi sehingga tidak diakui tim penilai.
“Pacitan paling ya beberapa belum terekap jadi tidak diakui oleh tim penilai, meskipun kriterianya sudah dipenuhi,” jelasnya.
Ia mencontohkan masyarakat desa selama ini banyak yang sudah mengolah limbah organik menjadi pupuk kompos secara mandiri. Hanya saja, data rinci terkait jumlah sampah yang berhasil diolah belum terdokumentasi dengan baik.
“Beberapa sudah melakukan, cuma pendataannya kita belum rinci misalnya berapa kilogram yang diolah. Sehingga datanya tidak terpantau sampah yang terkelola,” ujarnya.
Akibat lemahnya pencatatan itu, tim penilai Adipura tidak bisa memastikan besaran sampah yang berhasil dikurangi dari sumber. “Sebenarnya kita kurang pencatatan atau pendataan saja,” imbuh Muslih.
Selain pengurangan sampah dari rumah tangga, aturan baru Adipura juga menyoroti pengelolaan TPA. Pemerintah pusat kini mewajibkan sistem sanitary landfill bagi daerah yang ingin meraih Adipura Kencana.
Di sisi lain, KLH juga mulai menerapkan evaluasi terbuka terhadap daerah dengan pengelolaan sampah buruk melalui predikat “kota kotor”.
Untuk mengurangi penumpukan sampah plastik di TPA Dadapan, Kecamatan Pringkuku, DLH Pacitan saat ini masih mengandalkan aktivitas para pemulung yang telah terorganisir.
Mereka memilah sampah plastik dari tumpukan sampah sebelum disetorkan ke bank sampah yang tersedia.
Meski demikian, DLH berharap ke depan sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu akhir yang memang sudah tidak bisa diolah lagi.
“Tapi harapannya yang masuk TPA itu hanya residu saja. Yang bisa diolah dari rumah ya diolah lah,” tandasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?