Gagal Diekspor Secara Ilegal, Polresta Banyuwangi Lepasliarkan 23 Ribu Ekor Benur ke Laut
Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri, Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat melepasliarkan barang bukti tersebut
Setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri, Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat melepasliarkan barang bukti tersebut ke laut. Sebanyak 23.000 ekor benur berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke habitat aslinya.
Upaya Polresta Banyuwangi mengembalikan ribuan BBL ke habitat aslinya ini menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian biota dan keseimbangan ekosistem laut Banyuwangi.
BANYUWANGI - “Untuk benih lobster kita sudah lepas kembali ke laut, untuk kelestarian alam,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar seluruh jaringan penyelundupan tersebut. Fokus utama petugas saat ini adalah memburu sang pemodal utama yang diduga kuat menjadi pengendali perdagangan BBL ilegal lintas daerah hingga mancanegara.
“Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemodal utama serta mengungkap seluruh rantai jaringan ekspor ilegal benih lobster hingga ke akarnya,” tegas Kompol Lanang.
Tentu saja, upaya ini dilakukan agar supaya memutus mata rantai jaringan penyelundupan BBL yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Polisi menegaskan, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem laut Bumi Blambangan demi keuntungan pribadi para pelaku.
“Kami masih memetakan rekam jejak aktivitas para pelaku untuk mengetahui sudah berapa lama jaringan ini beroperasi dan berapa kali melakukan pengiriman,” ungkap Kompol Lanang.
Diberitakan sebelumnya, Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 23.000 ekor BBL jaringan internasional, pada Selasa (28/7/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,45 miliar.
Dalam menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan BBL atau baby lobster tanpa izin alias ilegal ini. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Polresta Banyuwangi juga telah mengamankan tiga tersangka yang terlibat ekspor benur secara ilegal tersebut.
Tiga tersangka jaringan perdagangan gelap BBL ini, yakni MF (36) warga Pekalongan, serta SS (47) dan AS (41) yang sama-sama warga Jember. Dari tangan pelaku polisi menyita 23.000 ekor BBL jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. (*)
Pewarta : Anggara Cahya
Apa Reaksi Anda?