Edukasi Kesadaran Pemilih, KPU-Bawaslu Mojokerto Goes To Pesantren
Upaya sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 terus digeber oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. ... ...
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Upaya sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 terus digeber oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Terkini, KPU Kabupaten Mojokerto memberikan edukasi Pendidikan Pemilih di Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Muttaqin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (2/12/2023). Pendekatan yang diambil KPU Kabupaten adalah dengan dialog interaktif dengan santri-santri dan Pengurus Pondok Pesantren.
Dialog interaktif ini menjadi bentuk pendidikan pemilih dalam upaya mensukseskan Pemilu 2024. Dialog interaktif diwarnai beragam pertanyaan, mayoritas santri cenderung mempertanyakan mengenai money politics atau politik uang. Selain itu, hak suara santri-santri dari luar pulau se-Indonesia menjadi pertanyaan menarik dalam forum ini.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengungkapkan bahwa santri-santri luar pulau Jawa dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Lokus). Ketentuan hak suara para pemilih yang terdaftar dalam TPS Lokus juga diatur dalam undang-undang.
“Bahwa pemilih yang berada di luar pulau hanya dapat memilih Presiden- Wapres saja, misalnya ada santri dari Kalimantan mencoblos di Mojokerto, maka hanya mendapat surat suara Presiden-Wakil Presiden saja. Tidak ada surat suara yang lain,” jelasnya.
Pemilih TPS Lokus ini ke depan akan mendapatkan edukasi pemilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS Lokus. “Edukasi pemilih ini kami sampaikan kepada KPPS TPS Lokus dalam Bimtek KPU ke depan. Tentu materi Bimtek ke depan sedikit berbeda karena menangani masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia,” pungkas Muslim Bukhori.
Di lain hal, Dialog interaktif ini banyak menyinggung mengenai money politics. Santri sejatinya berani melaporkan adanya dugaan politik uang yang terjadi dalam Pemilu 2024. Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengungkapkan bahwa “Keberadaan Money Politics ini tentu membutuhkan pembuktian khusus. Karena ada pembeda antara pada masa tahapan Kampanye dan Masa Tenang. Kalau masa kampanye adalah Tim Pemenang yang sudah di SK-kan. Sedangkan jika masa tenang, berubah menjadi setiap orang,” tegas Dodik.
Hal tersebut kembali dipertegas Dodik dalam Pasal 523 ayat 2 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Memberikan uang atau materi lainnya sebagaimana diatur dalam UU kepada peserta kampanye, dikenakan pidana penjara 2 tahun. Ketika masa tenang bagi setiap orang yang memberikan uang atau materi lainnya dipidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Dodik.
Dodik, sapaannya juga akan memastikan pengawasan dalam distribusi surat suara ke TPS Lokus berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Ke depan kami akan pastikan pengawasan bahwa pemilih di TPS Lokus ini mencoblos sebagaimana mestinya. Kita mencegah itu agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang pernah terjadi di Kabupaten Mojokerto,” kata Dodik, Sabtu (2/12/2023).
Hadir dalam agenda ini, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Anggota Komisioner KPU, Anis Andayani dan Achmad Arif, serta para pengurus Ponpes Sabilul Muttaqin. (*)
Apa Reaksi Anda?