Dugaan 'Upeti Emas' BPJS Kesehatan Malang, Pengaduan Dianggap Surat Kaleng
Komisi IV DPRD Kabupaten Malang mempertemukan berbagai pihak menyusul pemberitaan yang menyebut keterlibatan pejabat BPJS Kesehatan Malang, dalam dugaan praktik pemerasan.
MALANG - Komisi IV DPRD Kabupaten Malang mempertemukan berbagai pihak menyusul pemberitaan yang menyebut keterlibatan pejabat BPJS Kesehatan Malang, dalam dugaan praktik pemerasan, Selasa (21/4/2026).
Dalam rapat koordinasi yang dilangsungkan terbuka ini, dihadiri pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, serta dari jajaran PKFI (Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia) Malang.
Dalam rapat audiensi bersama Komisi IV DPRD ini, tidak hadir staf BPJS Kesehatan Malang berinisial drg. Febby (FM), yang disebut dalam surat pengaduan, menjadi pengepul setoran dari faskes pada akhir 2025 lalu.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Malang menerima pengaduan yang menyebut dugaan praktik pemerasan dengan emas batangan pada 27 Maret 2026 lalu. Disebutkan, ini dilakukan oleh petinggi BPJS Cabang Kabupaten Malang, yang merupakan dokter gigi FM tersebut.
Salah satu poin pada pengaduan tersebut disebutkan, jika faskes ingin mendapatkan rujukan banyak maka BPJS meminta 'cashback' sebagian uang klaim. Di badan surat itu juga disebut peran seorang dokter gigi FM, menjadi pengepul setoran 'upeti' dari faskes seperti dituduhkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq, memberi keterangan awak media. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq, sempat menanyakan keberadaan dan memastikan drg. Febby adalah staf di BPJS Kesehatan Cabang Malang. Namun demikian, ia bisa menerima alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
"Makanya ini perlu diklarifikasi. Tetapi, pelapornya nggak ada. Bisa saja itu klinik, yang dia mengajukan untuk kepesertaannya di BPJS Kesehatan masih belum terealisasi. Jadi ada kemungkinan-kemungkinan itu," kata Zia, Selasa (21/4/2026) petang.
Karena itu, pihaknya berkesimpulan pengaduan yang diterima DPRD Kabupaten Malang terkait dugaan upeti pemerasan ini ssbagai surat kaleng yang tidak bisa dibuktikan.
"Nah, itu kan (berarti) surat kaleng yang beredar. Kalau surat kaleng yang beredar ini kan ini kan gak bisa jadi bukti secara materiil. Artinya tidak ada bukti secara otentik, adanya pemerasan itu," terangnya.
Menurut Zia, pembuktian ini penting dalam konteks hukum formil yang bisa dibuktikan.
"Barang siapa yang bisa membuktikan adanya tindak pidana, yang dibuktikan baik dengan bukti secara fisik maupun nonfisik, ya itu unsur pidananya sudah ada. Ini kan nggak ada, ini hanya surat surat kaleng yang dikirimkan ke DPRD, dikirimkan juga ke BPJS," ungkapnya.
Dari penjelasan yang sampaikan pimpinan BPJS Kesehatan saat rapat, bahwa sudah mengecek semua, termasuk dokter yang disangkakan dan keterangan dari pihak klinik-klinik.
Dengan kesimpulan pengaduan hanya surat kaleng, kata Zia, ia menganggap kasus pengaduaan dugaan pemerasan ini selesai. Pihaknya juga sudah meminta kesekretariatan DPRD memastikan, adanya pelapor yang dia menyembunyikan namanya.
Nggak ada, ini hanya surat selembar dikirim ke DPRD. Hanya itu aja. Tapi, Saya tadi sampaikan ini menjadi alarm bagi BPJS, Bahwa tidak menutup kemungkinan nanti ada surat-surat semacam ini kaleng," demikian pria yang juga Ketua Fraksi Gerindra ini.
Pimpinan BPJS: Tuduhan Tak Terbukti
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengungkapkan, pihaknya juga mengaggap kasus dugaan pemerasan sudah terang dan jelas.
"Saya kira sudah klir, karena sampai saat ini pihak DPRD juga tidak bisa membuktikan atau mendapatkan bukti atau saksi yang menyatakan bahwa dugaan itu benar. Jadi, boleh dibilang hoaks ya," ungkap Hernina.
Disinggung staf BPJS yang disebut dalam pengaduan, menurutnya yang bersangkutan juga sudah dilakukan klarifikasi. Termasuk pula, oleh utusan khusus Direksi Kantor BPJS Kesehatan pusat, untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
"Iya, jadi kami dari BPJS Kesehatan atas yang bersangkutan juga sudah memberikan permintaan keterangan, dan sudah diperiksa secara khusus oleh Satuan Pengawas Internal kami dari kantor pusat. Dan alhamdulillah tidak terbukti," terangnya.
Karena itu pula, kata Hernina, tidak ada sanksi apa pun dari internal yang diberikan kepada yang bersangkutan.
"Tidak ada, tidak berbuat, tidak terbukti melakukan hal tersebut," ulangnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menganggap munculnya surat kaleng ini positif sebagai pendorong BPJS Kesehatan, untuk mengingatkan agar tetap selalu menjaga integritas, menjaga nama baik institusi maupun dirinya sendiri.
"Di BPJS, kami sudah ada badan-badan pengawas. Juga sudah kami selalu mengingatkan dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh Duta BPJS Kesehatan, untuk selalu mengingatkan untuk menghindari pemberian atau menerima gratifikasi," demikian Hernina Agustis. (*)
Apa Reaksi Anda?