Dugaan Kejanggalan Proyek Terminal Tipe C Payahe Rp6 Miliar, Praktisi Hukum Desak Audit Investigasi

Proyek pembangunan Terminal Tipe C di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota

Mei 16, 2026 - 18:31
Dugaan Kejanggalan Proyek Terminal Tipe C Payahe Rp6 Miliar, Praktisi Hukum Desak Audit Investigasi

MALUKU - Proyek pembangunan Terminal Tipe C di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan itu menelan anggaran lebih dari Rp6 miliar yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dibagi dalam dua tahap pekerjaan. Tahap pertama berupa penimbunan lahan dengan anggaran sekitar Rp3,1 miliar. Tahap kedua adalah pengecoran area parkir dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp3,1 miliar.

Namun, hasil pantauan di lapangan memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara besarnya anggaran dan realisasi pekerjaan. Pada tahap pengecoran area parkir, volume pekerjaan yang terlihat dinilai terbatas, yakni cor beton dengan ketebalan sekitar 20 sentimeter dan panjang sekitar 100 meter.

Sementara itu, pekerjaan penimbunan yang juga menelan biaya Rp3,1 miliar disebut belum sepenuhnya selesai. Sejumlah titik di area terminal dilaporkan masih belum tertimbun secara menyeluruh.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terhadap status penyelesaian proyek serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Papan Proyek Terminal Tipe C Payahe 2Papan Proyek Terminal Tipe C Payahe.  (FOTO: TIM Times-indonesia)

Praktisi Hukum Soroti Potensi Kerugian Negara

Praktisi hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, SH, menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proyek tersebut.

“Anggaran total lebih dari Rp6 miliar ini sangat besar untuk pembangunan Terminal Tipe C. Namun, realisasi fisiknya justru menimbulkan banyak pertanyaan. Ketebalan cor dan volume timbunan yang belum tuntas perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan anggaran,” ujar Bahmi kepada TIMES Indonesia, Sabtu (16/5/2026).

Ia meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kami mendorong Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi kerugian keuangan negara,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan maupun pihak pelaksana proyek dari CV Citra Mandiri masih dalam proses konfirmasi.

TIMES Indonesia akan terus berupaya memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow