DPRI Desak Pemerintah Harus Investigasi Ekspor Nikel ke China
Anggota Komisi VI DPR RI, Elly Rachmat Yasin, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi soal dugaan ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5 juta ton ke China. ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Elly Rachmat Yasin, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi soal dugaan ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5 juta ton ke China. Ekspor bijih nikel yang nilainya mencapai Rp14,5 triliun itu disebut-sebut sudah berlangsung sejak tahun 2020.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera evaluasi dan investigasi atas permasalahan pengiriman bijih nikel ilegal ke China dan negara lainnya," tegas Elly dalam keterangannya yang diterima, Selasa 27 Juni 2023.
Menurut legislator dari PPP itu, pihaknya sedari awal mengingatkan pemerintah akan dampak dari percepatan larangan ekspor nikel. Beberapa di antaranya seperti ketidakpastian hukum bagi investor hingga reaksi Uni Eropa yang merasa dirugikan.
"Kami mendesak tindakan tegas pemerintah untuk mengawasi lebih ketat terhadap semua hasil tambang dalam negeri. Jangan ada kebocoran ekspor ilegal," tegasnya.
Sekedar diketahui, pada tahun 2020 impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta. Tahun 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.
Data impor biji nikel China dari Indonesia dibandingkan dengan data ekspor biji nikel Indonesia ke China pada periode yang sama terdapat selisih. Dugaan selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp 575 miliar dari kurun waktu Januari 2020 hingga Juni 2022.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional. (*)
Apa Reaksi Anda?