DPRD Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian di NTB
Berkurangnya lahan pertanian di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian serius Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah. Peralihan kawasan pert ...
TIMESINDONESIA – Berkurangnya lahan pertanian di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian serius Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah. Peralihan kawasan pertanian menjadi pemukiman atau perumahan dinilai sangat mengkhawatirkan.
"Perhatian khusus dan kebijakan tegas sesungguhnya merupakan faktor penting mencegah dan mengatasi berkurangnya lahan pertanian di NTB," kata Akhdiansyah, di Mataram, Jumat (17/3/2023).
Akhdinsyah mengaku, pihaknya menemukan fakta dan data terbaru terkait penyusutan lahan pertanian itu berdasarkan sumber dari aplikasi Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, yang menyebutkan telah terjadi penyusutan lahan pertanian sebesar 10.000 hektar.
"Sebelumnya Distanbun NTB ini menggunakan cara manual untuk menghitung luas lahan pertanian. Tapi setelah ada aplikasi, baru ketahuan ada penyusutan lahan pertanian dari 270.000 hektar menjadi 260.000 hektar. Itu artinya lahan pertanian berkurang 10.000 hektar," paparnya.
Menurut Akhdinsyah, penyusutan lahan pertanian di NTB ini terjadi di Pulau Lombok, utamanya di wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat serta Lombok Tengah.
"Secara kasat mata, di sepanjang jalan Byppas BIL dari Mataram hingga wilayah Kabupaten Lombok Tengah itu lahan hijau yang dulunya sawah kini beralih jadi pemukiman. Perumahan banyak dibangun di lahan yang semestinya untuk pertanian," ujar Politikus PKB NTB ini.
Ia menegaskan, jika berkurangnya lahan pertanian di NTB tidak segera ditangani akan menjadi sebuah masalah di tengah kondisi geo politik internasional dan geo ekonomi nasional, dimana ketahanan pangan sangat dibutuhkan.
"Menurut saya penyusutan lahan pertanian ini adalah sebuah problem dan kontradiktif dengan NTB sebagai lumbung padi sekaligus surplus beras nasional," ucapnya.
"Karena itu, saya meminta Dinas Pertanian, Dinas Permukiman dan OPD di NTB yang berkaitan dengan penyusutan lahan pertanian, dapat segera mengambil langkah-langkah. Setidaknya mengeliminir, jangan sampai ekspansif lahan hijau itu digunakan untuk hal yang lain," imbuh Akhdinsyah, anggota DPRD NTB.(*)
Apa Reaksi Anda?