DPRD Ponorogo Desak Jabatan Sekda Terpilih Dibatasi Maksimal 5 Tahun
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mewanti-wanti agar pengisian jabatan Sekda mematuhi regulasi terbaru, yakni pembatasan masa jabatan maksimal selama lima tahun.
PONOROGO Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo menjadi sorotan serius jajaran legislatif di DPRD Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mewanti-wanti agar pengisian jabatan eselon tertinggi di lingkungan Pemkab tersebut mematuhi regulasi terbaru, yakni pembatasan masa jabatan maksimal selama lima tahun.
Langkah ini diambil guna memastikan gerbong birokrasi di Bumi Reog tetap dinamis dan tidak stagnan. Menurut Dwi Agus, kepatuhan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan organisasi.
Ketua DPRD Ponorogo menekankan bahwa jabatan Sekda bukan lagi "posisi abadi". Berdasarkan aturan main yang berlaku, masa jabatan tersebut memiliki batas waktu yang tegas.
"Jabatan Sekda mendatang harus dibatasi maksimal lima tahun. Ini sesuai dengan ketentuan UU ASN yang mengatur tentang evaluasi dan masa jabatan pimpinan tinggi pratama. Kita ingin ada penyegaran di tubuh birokrasi Ponorogo," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, pembatasan ini bertujuan untuk membuka ruang bagi talenta-talenta birokrat muda lainnya untuk berkembang. Jika seorang Sekda menjabat terlalu lama tanpa evaluasi periodik, dikhawatirkan akan muncul kejenuhan dalam inovasi pelayanan publik.
Meskipun dibatasi lima tahun, Dwi Agus menjelaskan bahwa bukan berarti peluang tertutup rapat. Namun, semua harus melalui mekanisme evaluasi kinerja yang ketat.
- Masa Jabatan Utama: Maksimal 5 tahun.
- Evaluasi Kinerja: Dilakukan secara berkala untuk mengukur capaian target (IKU).
- Regenerasi: Memberikan kepastian karier bagi ASN di bawahnya.
"Prinsipnya, kita ingin tata kelola pemerintahan yang sehat. Jika sudah lima tahun, ya harus dievaluasi total. Kalau memang performanya luar biasa dan aturan memungkinkan untuk diperpanjang, silakan, tapi semangat awalnya adalah pembatasan untuk efektivitas," imbuhnya.
DPRD berharap siapapun yang nantinya mengisi posisi Sekda Ponorogo mampu menerjemahkan visi-misi kepala daerah dengan cepat dalam sisa waktu yang ada.
Dengan batasan lima tahun tersebut, Sekda terpilih dituntut bekerja dengan timeline yang jelas dan target yang terukur.
Penegasan dari legislatif ini diharapkan menjadi alarm bagi panitia seleksi (Pansel) agar proses rekrutmen tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Ponorogo. (*)
Apa Reaksi Anda?