DPRD Kabupaten Malang Inisasi Perda Pesantren dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar

Perda Pesantren dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar di Kabupaten Malang diinisiasi DPRD. Rancangan perda itu disampaikan pada Sidang Paripurna yang diselenggaraka ...

Oktober 11, 2023 - 21:00
DPRD Kabupaten Malang Inisasi Perda Pesantren dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perda Pesantren dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar di Kabupaten Malang diinisiasi DPRD. Rancangan perda itu disampaikan pada Sidang Paripurna yang diselenggarakan, Rabu, (11/10/2023).

Pada sidang paripurna yang menyampaikan Rancangan Perda Pesantren dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar di Kabupaten Malang dipimpin Ketua DPRD, Darmadi. Hadir pula Bupati Malang Sanusi dan pejabat Pemkab Malang.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang juga menghadiri penyampaian Rancangan Perda Pesantren dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar di Kabupaten Malang.

Selain penyampaian Rancangan Perda Pesantren dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar di Kabupaten Malang, pada Sidang Paripurna tersebut juga disepakati bersama Perda Pengarusutamaan gender.

Pasa kesempatan itu, Bupati Malang Sanusi juga menyampaikan dua perda. Yakni Rancangan Pembangunan Industri di Kabupaten Malang dan Zona Nilai Tanah di Kabupaten Malang

Rancangan Perda Pesantren dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar di Kabupaten Malang, disampaikan juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Sih Purwaningtyas.

"Pesantren didasarkan pada sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini disampaikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha," ujar Reni Purwaningtyas.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kabupaten Malang merupakan pelopor Pesantren di Indonesia. "Pesantren merupakan lembaga Pendidikan Islam tertua di Indonesia. Sehingga, pesantren mengembangkan dan menyebarluaskan pendidikan Agama Islam," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan pesantren sangat penting. "Selain pendidikan Agam Islam, keberadaan Pesantren untuk membentuk pedoman hidup dan moral yang baik dalam bermasyarakat," jelasnya.

Kemudian Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan mengenai Perda Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar. "Anak yatim Piatu Terlantar diperlukan perlindungan. Ini sesuai dengan amanat dair Undang-undang Dasar 1945," ungkapnya.

Sejalan dengan hal ini, kata dia, dibutuhkan perlindungan berkelanjutan. "Karena anak yatim piatu dan terlantar akan mengambil alih perjuangan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia," tegasnya.

Menurutnya, negara juga memiliki kewajiban dalam rangka melindungi anak yatim-piatu dan terlantar di Kabupaten Malang. "Maka diperlukan perlindungan melalui ranperda ini," tuturnya.

Ditegaskannya, Anak yatim, piatu dan terlantar perlu dijamin perlindungan, dan hak-haknya. Serta dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa ini.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow