DPRD Kabupaten Bondowoso Mendorong Pembubaran PT Bondowoso Gemilang
PT Bondowoso Gemilang (Bogem) belum memberikan kontribusi yang memadai bagi daerah setempat. Perusahaan ini seharusnya didirikan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asl ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – PT Bondowoso Gemilang (Bogem) belum memberikan kontribusi yang memadai bagi daerah setempat. Perusahaan ini seharusnya didirikan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, namun hingga saat ini belum mencapai target tersebut. Bahkan, terungkap bahwa sebagian dari penyertaan modal sebesar Rp 2,9 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut telah dikorupsi oleh jajaran direksi sebelumnya.
Tidak hanya itu, dalam beberapa tahun terakhir, keuangan PT Bogem Bondowoso selalu menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Salah satunya adalah pengelolaan dana sebesar Rp 2,4 miliar yang belum dilakukan secara optimal.
Selain itu, laporan keuangan PT Bogem juga belum pernah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto, menjelaskan bahwa saat rapat kerja dengan bagian perekonomian yang mengawasi PT Bogem, ditemukan adanya kerugian dalam operasional perusahaan. Salah satunya terkait pembelian kopi puluhan ton yang tidak memiliki transparansi penggunaannya.
Hermanto juga mengungkapkan bahwa barang hasil pembelian kopi tersebut tidak jelas keberadaannya. Bahkan barang yang diduga disita oleh aparat penegak hukum juga tidak diketahui keberadaannya.
"Dengan adanya kerugian ini, penyertaan modal sebesar Rp 2,9 miliar terancam berkurang," ujar Hermanto.
Sejak saat itu, PT Bogem tidak melakukan kegiatan atau beroperasi secara efektif. Hal ini menyebabkan kegiatan jual beli di perusahaan tersebut praktis terhenti.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan pembubaran PT Bogem. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan sisa modal yang masih ada serta mencegah beban keuangan pada saat audit oleh BPK.
Namun, hingga saat ini belum ada draft pengajuan pembubaran yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Hermanto menegaskan bahwa pembubaran PT Bogem harus melalui peraturan daerah (Perda). Draft perda pembubaran juga perlu disusun untuk menjalankan proses tersebut.
Pembubaran PT Bogem dianggap sebagai langkah yang penting untuk menyelamatkan aset modal yang ada dan mencegah beban keuangan yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Selain itu, pembubaran ini juga akan menghentikan pembayaran gaji kepada direksi PT Bogem yang tidak memiliki kegiatan operasional.
"Mereka harus dibayar karena sudah ada surat keputusan (SK), tetapi kerangka kerjanya belum jelas," tegas Hermanto.
Dengan adanya upaya pembubaran PT Bogem, diharapkan masalah yang terjadi dalam perusahaan ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah Bondowoso.(*)
Apa Reaksi Anda?