DPMPTSP Bontang: Solaria Telah Mengantongi NIB dan KBLI
Restoran Solaria dipastikan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal itu terungkap usai kedatangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu…

TIMESINDONESIA, BONTANG – Restoran Solaria dipastikan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal itu terungkap usai kedatangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang di Bontang City Mall. Kamis (27/03/2025).
Dijelaskan oleh Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus NIB dan KBLI restoran Solaria sudah terdaftar.
Ia membeber mengedukasi bahwa syarat utama agar suatu usaha dapat beroperasi secara legal, unit usaha tersebut telah terdaftar secara administrasi di sistem pusat yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Hasil dari pertemua ini dia sudah mengantongi NIB dan KBLI itu artinya legalitas usahanya sudah sah dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Idrus dengan adanya NIB dan KBLI, pelaku usaha justru mendapatkan berbagai manfaat seperti perlindungan hukum, akses permodalan, serta kemudahan dalam mengurus izin lain yang diperlukan.
Selain itu, usaha yang memiliki legalitas lengkap juga lebih mudah dipercaya oleh konsumen dan mitra bisnis.
"Penting bagi setiap usaha, terutama di sektor kuliner, untuk memiliki legalitas yang jelas. Dengan begitu, tidak hanya pemilik usaha yang merasa aman, tetapi juga pelanggan yang menggunakan layanan mereka," pungkasnya.
DPMPTSP Bontang tak pernah lelah untuk terus mendorong para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen legalitas, agar dapat menjalankan bisnis secara sah dan berkelanjutan.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan, sektor usaha di Bontang dapat berkembang dengan lebih tertib dan profesional,”jelas Idrus. (*)
Apa Reaksi Anda?






