Dosen UWG Malang Beri Masukan Tentang Hukum Adat pada Wakil MA

Bertolak ke ibu kota, Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH sebagai dosen pengampu mata kuliah Hukum Adat di Universitas Widyagama Malang bergabung dengan rekan sejawat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA)…

Maret 17, 2024 - 14:30
Dosen UWG Malang Beri Masukan Tentang Hukum Adat pada Wakil MA

TIMESINDONESIA, MALANG – Bertolak ke ibu kota, Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH sebagai dosen pengampu mata kuliah Hukum Adat di Universitas Widyagama Malang bergabung dengan rekan sejawat Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia. Beliau dan sepuluh rekan APHA menyambangi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, Kamis (14/3/2024) lalu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum APHA Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. dan jajarannya mengadakan audiensi sekaligus penyerahan rekomendasi APHA terkait dengan isu strategis nasional mengenai hukum adat dan masyarakat hukum adat. Inisiatif ini dilakukan para pakar hukum adat tersebut untuk menyikapi bagaimana pengaturan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) pasca-penetapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski mulai berlaku mulai 2 Januari 2026, produk hukum ini banyak disoroti termasuk mengenai eksistensi hukum adat di masa depan.

uwg-malang-2.jpg

Dalam lawatan tersebut, Dr. Purnawan menyampaikan pandangannya di hadapan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. “Peradilan Adat di negara bagian Sabah (Majelis Anak Negeri Sabah) dan di Sarawak (Majelis Bumiputera Sarawak) diakomodasi. Dalam peradilan itu, hakim adat dapat bertindak otonom dalam memutuskan perkara. Mereka berada dalam satu kamar dengan peradilan negara setempat (disebut sebagai Majelis Rendah). Jika kasus tidak terselesaikan di peradilan adat, akan dinaikkan perkaranya ke peradilan negara (disebut sebagai Majelis Tinggi atau Mahkamah Rayuan) untuk diajukan banding,” papar dosen yang juga aktivis lingkungan ini sepulang dari audiensi. 

uwg-malang-3.jpg

Menambahkan keterangannya, Dekan Fakultas Hukum UWG Periode 2020-2024 itu menjelaskan bahwa wawasan tentang pengakomodasian hukum adat diperoleh dari kunjungan akademik lapangan ke Suku Dayak Kanayatn, yang dilakukan beberapa waktu lalu bersama dengan para mahasiswa Magister Hukum Universitas Widyagama Malang yang menempuh mata kuliah Hukum Adat. Diharapkan MA RI dapat mempertimbangkan masukan itu, serta masukan-masukan berharga lain dari sederet akademisi yang hadir dalam audiens.(*)

Pewarta: Niken

 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow