Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Banyuwangi Keliling Desa Urus Legalitas Usaha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus gas pol dalam memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui program “Si Kedip Wangi” alias Siaga Keliling Dampingi UMK
BANYUWANGI - BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus gas pol dalam memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui program “Si Kedip Wangi” alias Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi, yang rutin hadir langsung ke desa-desa untuk memfasilitasi pengurusan legalitas usaha.
Lewat program ini, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal hingga BPOM. Menariknya, seluruh layanan diberikan secara gratis dengan sistem jemput bola, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor dinas.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempercepat penguatan UMKM, khususnya di wilayah desa.
“Ini adalah bagian dari upaya Banyuwangi memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha bisa lebih mudah mengurus legalitas usahanya sekaligus menghemat waktu dan biaya,” kata Ipuk, Senin (4/5/2026).
Menurut Ipuk, legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang. Dengan status usaha yang resmi, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk kemudahan memperoleh pembiayaan.
“Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari percepatan transformasi UMKM dari informal menjadi formal, sehingga lebih berdaya saing dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Program Si Kedip Wangi biasanya digelar bersamaan dengan agenda Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa). Seperti yang dilakukan saat kegiatan di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ipuk menyerahkan langsung dokumen legalitas kepada pelaku UMKM, mulai dari NIB, PIRT hingga sertifikat halal.
Salah satu penerima manfaat, Nurkholimah Wahyuningsih atau Nining, pelaku usaha aneka sambal, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. Ia sebelumnya mengira proses pengurusan legalitas cukup rumit dan memakan waktu.
“Ternyata sangat mudah dan cepat. Cukup daftar pakai KTP, lalu diwawancara tentang produk dan prosesnya. Tidak lama kemudian, suratnya sudah jadi,” ungkap Nining.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memfasilitasi ribuan UMKM dalam pengurusan legalitas.
Sejak 2019, tercatat sebanyak 2.500 UMKM telah mendapatkan sertifikat PIRT. Sedangkan sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai 22.091.
“Selain keliling ke desa, kami juga siap jemput bola langsung ke lokasi UMKM, minimal ada lima pelaku usaha yang mengajukan,” jelas Nanin.
Tak berhenti pada penerbitan legalitas, Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan berbagai program lanjutan. Mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran produk.
Bahkan, tersedia pula layanan “Pusat Layanan Kemasan” yang membantu UMKM dalam hal desain hingga produksi kemasan. Hingga kini, layanan tersebut telah membantu ratusan pelaku usaha dengan total produksi mencapai 43 ribu kemasan.
Dengan berbagai upaya ini, Pemkab Banyuwangi optimistis UMKM lokal dapat terus berkembang, naik kelas, dan menjadi penggerak utama ekonomi daerah. (*)
Apa Reaksi Anda?