Dorong Pemahaman Proesdur Hukum, BEM STHG Gelar Dialog Restorative Justice
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STHG Tasikmalaya menggelar dialog publik yang mengupas tentang Pemahaman masyarakat tentang Restorative Justice (RJ) di Aula kampus STHG K ...
TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STHG Tasikmalaya menggelar dialog publik yang mengupas tentang Pemahaman masyarakat tentang Restorative Justice (RJ) di Aula kampus STHG Kamis (8/6/2023).
Digelarnya dialog ini menurut Ketua Presma BEM STHG Ganjar Fatria didampingi Ketua Pelaksana Sendy Ferdiansyah diharapkan agar masyarakat lebih mengenal tentang keberadaan Restorative Justice (RJ). Pasalnya sampai saat ini pemahaman dan pengetahuan masyarakat dalam berproses menempuh prosedur jalur hukum masih terbilang masih minim.
"Konsep RJ atau keadilan restoratif telah hadir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana dalam menanggulangi tindak pidana ringan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, namun keberadaannya tergolong masih awam dan asing di masyarakat," ungkap Ketua Presma BEM STHG Ganjar Fatria didampingi Ketua Pelaksana Sendy Ferdiansyah.
Dialog publik dengan tema perkembangan dan penetapan Restorarive Justice di Kota Tasikmalaya ini menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Fajarudin Yusuf MH dan akademisi Ujang Jaka Suryana S.H., M.H.
Konsep RJ juga merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan mempertemukan korban tindak pidana dan pelaku tindak pidana. Kata Fatria, terkadang juga dengan melibatkan perwakilan dari masyarakat umum. Kesepakatan atau konsesus para pihak adalah tujuan utama yang dicapai dari RJ.
Acara yang dibuka PLH Ketua STHG Jani Noor MH itu turut dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri unsur mahasiswa STHG, BEM Unigal Ciamis dan FISIF Unsil Tasikmalaya, perwakilan organisasi kemasyarakatan dan lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Fajarudin Yusuf tak menampik bila pemahaman akan konsep itu masih harus terus diperkuat.
Apalagi saat ini pihaknya sudah membentuk semacam saung Restorative justice yang berada di satu kecamatan. "Insyaallah kita akan bentuk minimal 10 titik saung RJ dan tersebar di setiap kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya," kata Fajarudin.
Dengan adanya saung RJ itu, masyarakat bisa belajar mendalami konsep RJ serta berkonsultasi dan akan terkoneksi dengan kejaksaan. Ia pun mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk berperan aktif menjadi bagian dari upaya mensosialisasikan konsep itu.
Disinggung soal realitas yang menyoroti hukum seperti Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas, Fajarudin tak mengelaknya. "Memang itu kerapkali terjadi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Untuk itu semua jadi tugas bersama dan perlu dikawal bersama," katanya.
Plh Ketua STHG Tasikmalaya Jani Noor mengaku senang dengan inisiatif BEM yang mencoba membuka ruang tambahan edukasi dalam mengenal konsep dan perkembangan hukum modern di dunia dari praktisi langsung. (*)
Apa Reaksi Anda?