Dolar Meroket, Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Gapasdap mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan menyusul pelemahan rupiah yang menembus Rp17.000 per dolar AS dan tingginya harga minyak dunia.

Mei 4, 2026 - 21:01
Dolar Meroket, Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan

SURABAYA - Kondisi usaha angkutan penyeberangan saat ini kian nelangsa di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia (BI) per 4 Mei 2026, rupiah berada pada kisaran jual Rp17.464,89 dan beli Rp17.291,11 per dolar Amerika Serikat (AS).

Pelemahan nilai tukar ini kontan membuat beban biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan semakin meningkat.

Pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi di kisaran lebih dari US$107 per barel. Tingginya harga tersebut ikut memberi tekanan terhadap biaya operasional kapal secara keseluruhan.

Bagi pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), keadaan ini semakin menyulitkan. Sebab, biaya-biaya terus bergerak naik, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum juga disesuaikan.

"Pelemahan rupiah sangat terasa dampaknya terhadap biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen suku cadang kapal dipengaruhi oleh kurs dolar," ungkap Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, Senin (4/5/2026).

Kenaikan itu turut berpengaruh terhadap terhadap biaya pengedokan. Khoiri mengungkapkan, peralatan keselamatan, perlengkapan teknis kapal, hingga kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran ikut naik.

Ketika rupiah melemah, biaya semua komponen tersebut ikut naik. Belum lagi, ditambah tekanan dari harga minyak dunia yang membuat biaya operasional kapal menjadi semakin besar.

"Sejak beberapa tahun terakhir, struktur biaya angkutan penyeberangan sudah tidak seimbang dengan tarif yang berlaku," tegasnya.

Khoiri merinci, berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) pada tahun 2019 saja, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat itu sudah mengalami kekurangan sebesar 31,8 persen dari kebutuhan biaya sebenarnya.

"Dengan kondisi kurs dolar yang kini sudah menembus level di atas Rp17.000 maka selisih antara tarif dan biaya tentu semakin melebar," ungkapnya.

Di satu sisi, lanjutnya, perusahaan angkutan penyeberangan tetap dituntut untuk memenuhi seluruh standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun di sisi lain, tarif yang menjadi sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya yang sesungguhnya.

"Kondisi seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Keselamatan dan kenyamanan pelayaran membutuhkan biaya. Tidak mungkin standar keselamatan dapat dipenuhi dengan baik apabila struktur tarifnya tertinggal jauh dari biaya operasional yang terus meningkat," terang Khoiri.

Karena itu, DPP Gapasdap kembali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia pada tanggal 20 April 2026.

Surat tersebut disampaikan untuk menegaskan kembali agar pemerintah segera memproses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan usulan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Gapasdap berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara utuh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata kepentingan pengusaha, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional," pintanya. 

Ia mendorong agar jangan sampai keterlambatan penyesuaian tarif justru berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perawatan kapal, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.

Sambil menunggu proses penyesuaian tarif tersebut, Gapasdap juga berharap adanya dukungan atau insentif bagi perusahaan angkutan penyeberangan.

"Bentuknya dapat berupa pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan perpajakan, penyesuaian PNBP, serta dukungan terhadap beban bunga perbankan, seperti yang sering diberikan kepada sektor angkutan udara," katanya.

Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, Khoiri Soetomo memastikan perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal secara berkelanjutan, terutama kemampuan dalam menjaga standar keselamatan dan kenyamanan sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow