Diwarnai Aksi Bakar Ban Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Disnaker Blitar, Desak Pemkab Perhatikan Kesejahteraan Buruh

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar ...

Mei 16, 2023 - 23:20
Diwarnai Aksi Bakar Ban Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Disnaker Blitar, Desak Pemkab Perhatikan Kesejahteraan Buruh

TIMESINDONESIA, BLITAR – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Selasa (16/5/2023).  Aksi unjuk rasa tersebut mendesak Pemkab Blitar untuk memperhatikan kesejahteraan buruh.

Selain berorasi dengan membawa sound sistem, aksi unjuk rasa sempat diwarnai aksi bakar ban. Hal ini sempat membuat arus lalu lintas di depan Kantor Disnaker terhambat. 

Koordinator aksi Muhammad Thoha Ma'ruf mengatakan dari hasil temuan PMII Blitar masih ada buruh di Kabupaten Blitar yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Mereka masih mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Mereka mengklaim bahwa telah melakukan penjajakan informasi terhadap para buruh di Kabupaten Blitar. Dengan hasil rata-rata mereka masih digaji di bawah standar yakni di kisaran Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000.

"Angka tersebut masih jauh dari upah minimum sesuai aturan yang berlaku. Dimana berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur UMK Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 2.215.017," terangnya. 

Untuk itu mereka menuntut agar Pemkab Blitar melalui Disnaker memberi perhatian terkait permasalahan yang dialami para buruh di Kabupaten Blitar.

"Termasuk memberi sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan tidak memberi upah sesuai UMK," tegasnya. 

Massa aksi kemudian ditemui Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala bidang. Usai berdialog, Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar Nanang Adi mengatakan, pihaknya menampung aspirasi dan melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku. 

"Kita sesuai undang-undang ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan provinsi. Termasuk urusan pengawasan kan jadi kewenangan provinsi. Namun kita prinsipnya menampung aspirasi yang disampaikan dalam unjuk rasa hari ini," kata Nanang. 

Selama ini, lanjut Nanang, alur pengaduan soal UMK ada prosedur yang harus dilakukan. Mulai dari pelaporan oleh yang bersangkutan hingga penyelidikan terhadap dua belah pihak. Yakni pekerja dan perusahaan. 

"Kita di tengah-tengah dan sesuai prosedur. Harus yang bersangkutan yang melaporkan langsung," pungkasnya. 

Usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Disnaker Kabupaten Blitar, mereka melanjutkan aksi dengan tuntutan serupa ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Kanigoro.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow