Divonis 15 Tahun Penjara, Terpidana Pelecehan Anak di Malang Siap Banding
Penasihat hukum Muhammad Tamyis, terdakwa pelaku pelecehan anak asuhnya, menyatakan bersiap mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Penasihat hukum Muhammad Tamyis, terdakwa pelaku pelecehan anak asuhnya, menyatakan bersiap mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, terhadap kliennya.
"Kita pikir-pikir (menerima vonis hakim), ya. Masih ada seminggu, kita ajukan banding mestinya. Segera ajukan, batas waktunya kan mepet," terang MS. Alhaidary, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa Gus Tamyis.
Alhaidary menjelaskan alasan banding atas putusan majelis hakim PN tersebut. Menurutnya, sejak awal perkara yang dihadapi kliennya dianggap cacat. Mulai dari penyerahan berkas perkara ke pengadilan, tidak sesuai dengan penetapan.
"Tidak satupun ada keterangan saksi korban, mereka mulai penyidikan sampai persidangan tidak dipanggil memberikan keterangan sebagai saksi terhadap perkara yang dilaporkan saksi korban.
Diungkapkan, kelima korban tidak ada yang tahu, dan mereka hanya cerita sendiri-sendiri, yang hanya berlaku pada diri mereka.
Keterangan saksi seperti ini, kata Alhaidary, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi untuk menilai keterangan terdakwa terbukti atau tidak.
"Hasil visum (hanya) ada dua, dan satu nggak sah, saksi atas nama NR, korbannya hanya itu. Syarat (penuntutan) harus ada laporan polisi dari korban. Dan, menurut kami korban ada satu, dan tiba-tiba muncul saksi lain," benernya.
"Prinsipnya begini, kejahatan terhadap anak memang kejahatan serius, namun jangan jadikan memfitnah orang lain," demikian Alhaidary bersikeras membela kliennya.
Seperti diketahui, Gus Tamyis yang tercatat pengasuh Pondok Pesantren NI, divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024). Dalam perkara persidangan ini, terdakwa dinilai terbukti telah melecehkan santrinya.
Selain divonis penjara 15 tahun, Gus Tamyis juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Vonis ini Hakim Ketua, Jimmi Hendrik Tanjung.
Vonis ini sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terpidana dijerat Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Apa Reaksi Anda?