Direktur PT Baliwong Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan Direktur PT Baliwong Indonesia (PT BWI) HE sebagai tersangka korupsi dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan Direktur PT Baliwong Indonesia (PT BWI) HE sebagai tersangka korupsi dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
HE tersangka dalam kasus korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.
Tersangka juga dijerat dengan pelanggaran atas Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
PT BWI, sebuah perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja, terlibat dalam pokok permasalahan yang bermula dari tidak dibayarkannya iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pekerja PT BWI kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda.
PT BWI terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, namun dana yang seharusnya disetorkan oleh PT BWI kepada BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk kepentingan lain.
RSUD Kediri, sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI, telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Namun, dana tersebut tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menyatakan, selama pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran, termasuk perusahaan outsourcing.
"Namun, melihat masih terus terjadinya tunggakan, kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)," jelasnya pada TIMES Indonesia.
Kejaksaan Negeri kemudian melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang menunggak iuran untuk segera melakukan pembayaran. "Atas SKK tersebut, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran iuran Jamsostek," jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, mengatakan bahwa tersangka HE dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda akan terus bekerja sama untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang hak-haknya telah diabaikan. (*)
Apa Reaksi Anda?