Dinas Perkebunan Jatim Gelar Sosialisasi Gertak untuk Atasi Ancaman Imago Uret
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi teknis Gerakan Serentak (Gertak) dalam upaya pengendalian imago uret. ...
TIMESINDONESIA, LUMAJANG – Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi teknis Gerakan Serentak (Gertak) dalam upaya pengendalian imago uret. Kegiatan ini digelar di Hotel Gajah Mada, Jl PB. Sudirman, Kabupaten Lumajang, Sabtu (25/11/2023).
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Lumajang, H. Didik Purwanto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan menyelamatkan petani dari potensi gagal panen akibat serangan imago uret.
Dengan menyasar area selatan Lumajang yang luasnya mencapai 200 hektar, Dinas Perkebunan berupaya mengatasi ancaman tersebut. Meski demikian, Didik Purwanto menyampaikan bahwa bantuan dari Dinas Perkebunan hanya mencakup sekitar 50 hektar dari lahan yang terdampak.
"Padahal luasan tanaman tebu yang terserang imago uret mencapai sekitar 200 hektar," kata Didik Purwanto, Minggu (26/11/2023).
Salah satu petani di Kecamatan Tempeh, berharap adanya asuransi atau bantuan lebih lanjut dari pemerintah, mengingat kerugian yang mencapai 70 hingga 100 persen.
"Tidak ada ganti rugi yang bisa mengatasi kegagalan panen, pemerintah lambat dalam penanganan dan program swasembada gula sulit tercapai," ucap Didik yang didampingi Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Lumajang, H. Suwarno.
Keluhan petani semakin kompleks dengan kondisi sungai di Desa Lempeni yang jebol akibat lahar dingin Gunung Semeru.
"Saluran air yang terkena lahar Gunung Semeru belum mendapatkan penanganan, padahal pertanian di Desa Pandan Arum, Selok, dan sekitarnya semuanya telah mati," ucap Didik.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, H. Karimullah Dahrujiadi, menegaskan perlunya penanganan yang tepat sasaran dalam mewujudkan impian swasembada gula.
Dinas Perkebunan diharapkan terus melakukan sosialisasi pencegahan hama penyakit imago uret pada tanaman tebu. "Dinas Perkebunan melakukan sosialisasi pencegahan hama penyakit imago uret pada tanaman tebu dengan teknik penanganan," ujarnya.
Namun, terkait asuransi pertanian, Karim menyoroti bahwa hal ini harus melibatkan regulasi Provinsi. Ia mengungkapkan, hingga saat ini, regulasi asuransi pada tanaman tembakau saja masih belum rampung, apalagi untuk tanaman tebu.
"Provinsi punya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan petani, namun perlu dilakukan penyempurnaan terkait komoditi apa yang harus dimasukkan. Kemarin, tembakau masih belum dimasukkan," pungkas legislator Golkar asal Kecamatan Ambulu itu. (*)
Apa Reaksi Anda?