Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, Sejumlah ASN di Bantul Berpotensi Dipecat

Kasus perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. ... ...

Agustus 31, 2023 - 20:30
Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, Sejumlah ASN di Bantul Berpotensi Dipecat

TIMESINDONESIA, BANTUL – Kasus perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul.

Pemkab setempat melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tahun ini mencatat setidaknya ada tiga laporan dugaan kasus perselingkuhan ASN 

Kepala BKPSDM Bantul, Isa Budi Hartomo, mengatakan, tiga laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN. 

Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail  pasalnya kasus itu masih dalam tahap pemeriksaan. 

"Kami baru menangani 3 laporan (dugaan perselingkuhan ASN). Ada 3 dan belum selesai masih proses. Prosesnya masih pemanggilan-pemanggilan. Belum kelar, masih proses," ujar Isa, kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut Isa enggan menyebutkan secara gamblang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana ASN itu. Namun demikian ia menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan antar ASN dan non ASN.

Untuk sanksi, lanjut eks Kepala Bappeda Bantul ini, pihaknya belum mengetahui karena proses pemeriksaan masuk berlangsung. Namun, sesusai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (ASN) bahwa, sanksi itu berupa teguran ringan sampai teguran kategori berat yakni sanksi pemecatan dari jabatannya.

"Paling berat pemecatan (sanksinya), tapi itu sudah sangat tinggi pertimbangan, kita tunggu tahapan pemeriksaannya nanti itu ada kategorinya pelanggaran," tandasnya.

Ia pun menyampaikan bahwa sanksi tegas  pemecatan pernah diberlakukan oleh Pemkab Bantul kepada salah seorang ASN yang terlibat perselingkuhan beberapa waktu silam.

Hal itu diterapkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat atau telah melanggar 7 aspek ketentuan sebagai ASN. 

"Tahun lalu atau tahun ini saya lupa, ada 1 ASN dipecat gara-gara selingkuh, tapi memang sudah berat. Jadi 7 aspek itu sudah terpenuhi. Diantaranya yang paling berat itu viral videonya, perbuatannya itu sudah viral. Sudah tidak hanya merugikan organisasi atau Pemkab Bantul tapi sudah merugikan nama baik Korpri se Indonesia. Nah itu kategori berat," pungkas Isa. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow