Diduga Picu Pencemaran, KKP RI Bekukan Operasional Unit Pengolahan Ikan di Rembang
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap menghentikan sementara operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT ISF di Kec
REMBANG Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap menghentikan sementara operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Pembekuan operasional yang dilakukan pada Senin (16/3/2026) ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan adanya UPI yang menimbulkan pencemaran.
“Benar, setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini”, ungkap Dirjen PSDKP Ipung Nugroho Saksono, di Jakarta, Senin (16/3/2026),
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. ISF.
Dari hasil pengawasan lapangan, ditemukan indikasi pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.
“Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” ujar Ipunk.
Ia juga menegaskan apabila hal ini tidak dilaksanakan maka akan pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan adanya dugaan tindak pidana pencemaran perairan.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah. Petugas menemukan pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air di sekitar yang tampak keruh.
Selain itu, pada area pengolahan fish meal tercium bau tidak sedap dari bahan baku kepala ikan serta ditemukan buangan air dari truk pengangkut bahan baku di area tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Stasiun PSKDP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, menyebutkan bahwa perusahaan tidak dapat menunjukkan fasilitas pengolahan limbah yang memadai khusus untuk proses produksi tepung pakan ikan tersebut.
Hasil analisis citra satelit juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Cilacap pun mengambil langkah tegas.
Penghentian sementara kegiatan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP No. 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa setiap unit pengolahan ikan wajib menaati dokumen perizinan yang berlaku serta standar lingkungan yang telah ditetapkan.
KKP RI menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi aktivitas industri yang mengabaikan aspek ekologi demi keuntungan ekonomi semata. (*)
Apa Reaksi Anda?