Diduga Hendak Tawuran, Ratusan Pelajar Diamankan Polres Majalengka
Ratusan pelajar yang sedang asik nongkrong di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, digerebek anggota Polres Majalengka. Mereka diduga tengah merencanakan aksi tawura ...
TIMESINDONESIA – Ratusan pelajar yang sedang asik nongkrong di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, digerebek anggota Polres Majalengka. Mereka diduga tengah merencanakan aksi tawuran.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan polisi ditemukan adanya senjata tajam berbagai jenis yang dibawa tiga anak dibawah umur. Ratusan pelajar itu pun langsung digelandang ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan pendataan.
Polisi mengumpulkan para pelajar yang totalnya mencapai 150 orang di lapangan Polres Majalengka dengan menghadirkan setiap orangtua dan dinas pendidikan maupun pihak sekolah.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, ratusan pelajar tersebut diamankan dari lokasi yang berbeda. Diantaranya, di wilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Mereka merupakan pelajar dari wilayah Cirebon.
"152 orang ini merupakan pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan terkait pelajar yang memiliki senjata tajam," ungkap Kapolres Majalengka, Minggu (19/3/2023).
Sementara itu, dijelaskan Kapolres, untuk ketiga anak dibawah umur yang membawa senjata tajam diamankan diwilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu 18 Maret 2023.
Ketiga anak itu, diketahui berinisial SR (15) warga Desa Slasem, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes dan GPK (16) warga Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Cirebon. Keduanya tercatat sebagai santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lewimunding, Majalengka.
"Sedangkan, satu orang anak dibawah umur lainnya yang membawa senjata tajam, diketahui berinisial MBA (15) penduduk Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka yang berstatus seorang pelajar," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa ratusan pelajar yang terpaksa diamankan tersebut, upaya Polres Majalengka terhadap antisipasi fenomena tawuran antar pelajar di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, saya perintahkan kepada jajaran polsek untuk antisipasi, pengamanan dan penangkapan biar tidak terjadi tawuran dan untuk mengantisipasi adanya korban jiwa," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa aksi tawuran antar pelajar yang berhasil digagalkan ini, berkat sinergitas, kerjasama dengan masyarakat dengan Polres Majalengka. Seperti diketahui, saat ini Polres Majalengka juga tengah melaksanakan Operasi Pekat dan ini salah satunya adalah antisipasi tawuran pelajar.
Oleh karena itu, Kapolres meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak anak dan ada tiga elemen penting dalam membina karakter anak. Pertama lingkungan keluarga yang kedua lingkungan sekolah dan yang ketiga lingkungan masyarakat.
"Sementara bagi anak pelaku yang membawa senjata tajam akan kita jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 10 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)
Apa Reaksi Anda?