Dewan Soroti Fenomena Pindah KK Sebelum PPDB SMA SMK Negeri: Tak Adil Untuk Pelajar Kota Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyoroti fenomena pindah kartu keluarga (KK) jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri. Hal ...
TIMESINDONESIA, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyoroti fenomena pindah kartu keluarga (KK) jelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri. Hal itu seperti diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi.
Dia menjelaskan, saat masa PPDB banyak siswa Kota Blitar tidak mendapatkan sekolah di Kota Blitar. Jumlahnya mencapai 20 persen lebih. "Nah kita lakukan evaluasi dengan harapan kedepan siswa Kota Blitar dapat keadilan. Anak kota Blitar dapat sekolah di Kota Blitar," ujar Nuhan.
Dia menjelaskan, soal fenomena pindah KK sebenarnya sudah ada aturan dari Kementerian Pendidikan. Yaitu untuk jalur zonasi, siswa yang pindah KK minimal harus sudah pindah satu tahun menjadi warga setempat.
"Namun aturan itupun ternyata banyak disiasati. Setahun sebelum PPDB mereka sudah pindah KK," kata Nuhan.
Terkait perpindahan KK demi mendapatkan sekolah di Kota Blitar melalui jalur zonasi ini sebenarnya pihaknya mendorong Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk menelusuri alasan pindah KK nya. Namun ternyata pihak Dispendukcapil pun tidak bisa memfilter karena tidak ada dasar hukumnya.
" Nah ini kita dorong untuk menelusuri alasannya pindah. Namun Capil sendiri tak bisa memfilter. Laporan banyak kita terima dan kenyataannya memang begitu namun itu memang tidak ada aturan hukumnya," tegasnya.
Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar, Solikin mengatakan, soal PPDB adalah wewenang Provinsi. Pihaknya hanya menjalankan sesuai sistem.
" Hanya saja pesan dari DPRD sistem bisa dibenahi. Supaya tidak ada permainan. PPDB di Blitar ini kami nyatakan berjalan kondusif, karena sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada siapapun jangan sampai ada permainan, jual beli dan sebagainya. Kalau pun ada pasti akan langsung dicoret nama siswanya," tegasnya.
Soal perpindahan KK dia menyatakan bahwa hal itu kewenangan Dispendukcapil. Pihamga hanya punya kewenangan terkait dengan sistem.
"Saat ini PPDB sudah selesai. Tidak ada yang lapor. Termasuk masalah titip KK dan sebagainya. Kalaupun kita tidak bisa berbuat banyak karena sudah ada syarat sesuai KK," pungkasnya.(*)
Apa Reaksi Anda?