Dewan Pers Desak Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia

Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.

Mei 19, 2026 - 12:31
Dewan Pers Desak Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia

JAKARTA - Dewan Pers mendesak Pemerintah Indonesia segera menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengecam tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat armada kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 di perairan internasional.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” kata Komaruddin dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan

Tiga jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi tersebut adalah Bambang Noroyono dari Republika, Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, dan Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya.

Rombongan berangkat dari Marmaris pada 14 Mei 2026 dengan armada Global Sumud Flotila 2.0 yang terdiri atas 54 kapal dan melibatkan relawan dari sekitar 70 negara.

Menurut Dewan Pers, armada tersebut dicegat saat berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak

Dewan Pers menyatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis.

Selain mengecam penangkapan tersebut, Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow