Demi Jakarta Tidak Tenggelam, LPBI NU DKI Gelar Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi partai Gerindra mengusulkan Perturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 tentang zonasi bebas air tanah perlu dirombak total karena dinilai minim partisipasi masyarakat saat…
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi partai Gerindra mengusulkan Perturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 tentang zonasi bebas air tanah perlu dirombak total karena dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunanya.
"Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu pergub ini harus dicabut dan dikeluarkan pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil," jelas Syarif saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI di kantor pwnu Jakarta tentang pro dan kontra tentang pergub 93 tentang zona bebas air tanah (4/08).
Syarif yang juga wakil sekretaris Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta berharap pergub tersebut dicabut sebagai antisipasi ancaman Jakarta tenggelam sebagaimana hasil dari beberapa kajian ilmiah.
"Ancaman Jakarta tenggelam bukan isapan jempol. Berdasarkan penelitian lembaga terpercaya disebutkan akibat eksploitasi air tanah yang masif telah menyumbang peningkatan penurunan muka tanah di Jakarta yang sangat signifikan," tegas Syarif.
Sementara itu ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin menyampaikan bahwa Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaran dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah juga perlu di tinjau ulang demi jakarta Nol persen dari pengambilan air tanah.
"Penggunaan air tanah dengan meteran dimanfaatkan oleh pelaku industri, dengan pungutan pajak penggunaan air tanah mencapai miliaran tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya," ujar laode kamaludin
Kamal menegaskan jika LPBI NU DKI Jakarta akan terus melakukan komunikasi ke pemda DKI dan kementrian ESDM serta Lembaga Peduli lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia dalam rangka menjaga ibu kota DKI Jakarta dari bahaya tenggelam.
Mengenai hal ini, Pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini membangunkan kesadaran publik bahwa masalah air sekrusial itu, bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta.
“Siapa yang tutup mata pada masalah alam dan lingkungan yang ada di depan mata sama dengan menyiapkan generasi anak cucu kita untuk sengsara. Saya mengajak seluruh warga Nahdiyin agar ikut membersamai ikhtiar LPBI NU DKI, Jika Kita Diam Jakarta Akan Tenggelam! ini. Berdasarkan data Kementerian PUPR di awal tahun ini, penyebab land subsidence atau penurunan muka tanah di Jakarta didominasi oleh ekstraksi berlebih air tanah,” ucap pemuda yang juga baru saja mendapatkan gelar doktoral dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini.
Arief Rosyid juga menyampaikan, “Bukan hanya itu saja, Kementerian PUPR juga menyebutkan, Jakarta mengalami penurunan muka tanah 12-18 cm per tahun. Diprediksi pada 2050 beberapa wilayah di pesisir Jakarta diprediksi akan tenggelam di antaranya ialah: Kamal Muara (di bawah 3 meter), Tanjungan (di bawah 2.10 meter), Pluit (di bawah 4.35 meter), Gunung Sahari (di bawah 2,90 meter), Ancol (di bawah 1.70 meter), Marunda (di bawah 1.30 meter), dan Cilincing (di bawah 1 meter).”
“Sebagaimana Ketum PB NU Gus Yahya mengamanahkan agar LPBI NU sebagai leading sector dalam gagsan besarnya Spiritual Ekologi, maka LPBI bertanggung jawab mengoptimalkan peran agama dalam mitigasi bencana dan perubahan iklim, termasuk krisis air sebagai sumber kehidupan. Tugas manusia adalah menjaga keselarasan dan keseimbangan ekosistem secara mutlak sebab posisi manusia sebagai khalifah fil 'ardl akan dimintai pertanggungjawabanya atas segala tindakannya di dunia maupun akhirat,” tutup Arief Rosyid. (*)
Apa Reaksi Anda?