Datang di Sumba Timur, LPSK Sosialisasikan Tugas dan Wewenang
Kedatangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kabupaten Sumba Timur untuk mensosialisasikan tugas dan wewenang dalam kerangka Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tah ...
TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kedatangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kabupaten Sumba Timur untuk mensosialisasikan tugas dan wewenang dalam kerangka Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.
“Kedatangan kami di Kabupaten Sumba Timur untuk mensosialisasikan tugas dan wewenang LPSK dalam kerangka Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum, dinas terkait serta penyedia layanan mitra kerja LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, terkait hal itu dalam rangka pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban serta sehubungan dengan telah di syahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Livia mengatakan, LPSK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian secara bebas, tidak mendapat ancaman fisik maupun psikis dari pihak tertentu.
“Ini adalah sosialisasi program prioritas nasional perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas yang hari ini kita lakukan di Sumba Timur,” katanya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan karena pentingnya perlindungan saksi dan korban yang antara lain disebabkan tingginya angka kejahatan maka di sini perlunya penanganan tepat bagi saksi dan korban agar mereka aman dan nyaman memberikan kesaksiannya.
“Tentu perlindungan saksi dan korban ini penting karena mengingat potensi ancaman bagi mereka sangat terbuka,”ujarnya.
Livia mengajak, masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mendukung program perlindungan berbasis komunitas karena LPSK tidak dapat bekerja sendiri sehingga perlu kerja sama kolaborasi agar hak saksi dan korban dapat diketahui.
“Saya harap melalui sosialisasi ini akan menciptakan ruang bagi individu atau kelompok untuk berperan aktif dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban,” harapnya.
Sekretaris Daerah Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu menyampaikan, apresiasi telah mensosialisasikan tugas dan wewenang LPSK dalam kerangkan Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum, dinas terkait dan juga mitra kerja LPSK.
Ia menyebut, berbicara soal kekerasan yang terjadi di Sumba Timur ada beberapa hal yang disampaikan berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yakni, pada tahun 2021 tercatat 63 kasus dengan rincian kekerasan dalam rumah tangga 19 kasus, setubuhi/cabul 39 kasus, bayi yang dibuang 2 kasus, penalantaran anak 2 kasus, kekerasan fisik 2 kasus.
Sedangkan pada tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tercatat 35 kasus dengan rincian KDRT 31 kasus, setubuhi 16 kasus, kekerasan fisik kasus dan penalantaran anak 3 kasus. Oleh sebab itu dengan terjadinya kasus kekerasan di Sumba Timur ini perlunya penanganan dari suatu Lembaga seperti LPSK.
“Saya mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sangat berterima kasih dan apresiasi kepada LPSK atas terlaksananya kegiatan ini bagi kami Sumba Timur boleh terpilih menjadi tuan rumah. Tentunya kehadiaran LPSK ini dapat membantu kami dalam meminimalisir terjadinya tindak kekerasan yang dialami saksi dan korban,” ucap Umbu Ngadu Ndamu. (*)
Apa Reaksi Anda?