Cianjur Peringkat Kelima Kasus ODGJ Terbanyak di Jabar, Diduga Banyak yang Belum Terdata
Berdasarkan pembaruan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat per pertengahan Mei 2026, jumlah penderita gangguan jiwa di Cianjur tercatat mencapai 2.970 jiwa.
CIANJUR - Kabupaten Cianjur menempati posisi kelima sebagai wilayah dengan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa terbanyak di Jawa Barat sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan pembaruan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat per pertengahan Mei 2026, jumlah penderita gangguan jiwa di daerah tersebut tercatat mencapai 2.970 jiwa.
Posisi tertinggi di Jawa Barat ditempati oleh Kabupaten Bandung, diikuti Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka.
Pimpinan Yayasan Rumah Pulih Jiwa Cianjur, Rukman Samsudin, memperkirakan realitas di lapangan jauh lebih tinggi daripada laporan resmi pemerintah.
"Banyak penderita yang belum teridentifikasi dan belum tersentuh bantuan medis atau sosial," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/6/2026).
Rukman berasumsi bahwa total riil pengidap gangguan jiwa di Cianjur bisa melonjak hingga dua kali lipat, bahkan menembus angka 6.000 orang akibat penemuan kasus baru setiap bulan.
Selain faktor pendataan, Rukman mensinyalir ada pergerakan pasien dari luar wilayah yang sengaja dilepaskan di kawasan perbatasan Cianjur.
Fenomena pembuangan ini dinilai sudah menjadi rahasia umum yang kerap membebani daerah setempat.
Guna mengatasi hal itu, ia menyarankan pemerintah daerah memaksimalkan peran lebih dari lima Lembaga Kesejahteraan Sosial swasta sebagai mitra strategis pemulihan pasien.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Dasep Sumawiharja, menyatakan bahwa angka sekitar 3.000 jiwa tersebut merupakan hasil sinkronisasi data terkini dengan Dinas Kesehatan.
Dasep mengakui adanya temuan pasien telantar dari luar daerah, namun menegaskan bahwa ketetapan statistik resmi hanya berlaku bagi warga yang memiliki identitas kependudukan sah di Cianjur.
Bagi penanganan di lapangan, Dasep menjelaskan bahwa instansinya langsung menerapkan pelacakan biometrik bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menelusuri asal-usul pasien telantar.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berfokus membebaskan penderita gangguan jiwa yang masih mengalami pemasungan oleh keluarga, seperti kasus yang baru-baru ini diselesaikan di wilayah Agrabinta dan Sukaluyu melalui rujukan ke rumah sakit jiwa. (*)
Apa Reaksi Anda?