Cerai Gugat Tetap Menjadi Kasus Primadona Pasca Pandemi Covid-19
Perceraian adalah fenomena sosial yang kompleks dan dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan individu.
TIMESINDONESIA, MALANG – Perceraian adalah fenomena sosial yang kompleks dan dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan individu. Beberapa faktor yang umumnya dikaitkan dengan peningkatan kasus cerai gugat di Indonesia termasuk perubahan sosial, pergeseran nilai-nilai budaya, meningkatnya urbanisasi, meningkatnya kesadaran akan hak-hak perempuan, serta peningkatan tingkat pendidikan dan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.
Hakim di Pengadilan Agama Kota Malang Drs. H. Usman Ismail Kilihu, S.H, M.H menyatakan bahwa kasus perceraian khususnya perkara cerai gugat memang sangat mendominasi pada saat pandemi covid-19
Perubahan sosial: Perubahan dalam norma sosial, budaya, dan nilai-nilai dalam masyarakat dapat mempengaruhi tingkat perceraian. Mungkin terjadi pergeseran dalam pandangan masyarakat terhadap pernikahan dan perceraian di Kota Malang.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Stres dan tekanan: Ketegangan dalam kehidupan sehari-hari, seperti masalah keuangan, beban kerja yang berlebihan, dan konflik keluarga, dapat menyebabkan tekanan emosional yang tinggi. Hal ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan kasus perceraian.
Perubahan peran gender: Perubahan peran gender dan ekspektasi dalam masyarakat dapat berdampak pada hubungan perkawinan. Peran yang lebih beragam dan mandiri bagi wanita, serta perubahan harapan terhadap peran suami dan istri, dapat mempengaruhi dinamika perkawinan.
Ketidakcocokan atau ketidakserasian: Masalah komunikasi yang buruk, perbedaan nilai-nilai, kebutuhan yang tidak terpenuhi, atau perbedaan visi masa depan antara pasangan suami-istri dapat menyebabkan konflik yang berkepanjangan. Jika masalah tersebut tidak dapat diatasi, hal ini dapat memicu perceraian.
Dari beberapa faktor penyebab terjadinya percerain tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa kasus perceraian di Indonesia khususnya di Kota Malang adalah tentang tanggung jawab masing-masing suami dan istri dalam membina rumah tangga. Perceraian tidak akan terjadi jika kedua belah pihak saling menyadari hak dan kewajiban dalam pernikahan. ***
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Abdul Wafi, Lc, M.H, Khoirul Asyfiyak, M.H.I, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA)
Apa Reaksi Anda?