Cegah Pelanggaran Pemilu, Panwaslu LN Kota Kinabalu Laksanakan Sosialisasi
Dalam upaya menjalankan amanat Undang-Undang No. 07/2017 tentang Pemilihan Umum dan memastikan sistem pengawasan Pemilu yang sesuai dengan hukum, Panitia Pengawas Pemilu ...
TIMESINDONESIA, KINABALU – Dalam upaya menjalankan amanat Undang-Undang No. 07/2017 tentang Pemilihan Umum dan memastikan sistem pengawasan Pemilu yang sesuai dengan hukum, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kota Kinabalu telah aktif melakukan sosialisasi guna mewujudkan Pemilu yang adil. Sosialisasi ini juga merespons Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang mengangkat isu-isu kunci Pemilu 2024 di Sabah.
Rangkaian sosialisasi mengenai kepemiluan yang telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Kinabalu melibatkan sosialisasi pengawasan partisipatif dan sosialisasi yang melekat dengan sosialisasi oleh Petugas Pemantau Pemilu Luar Negeri (PPLN).
Ketua Panwaslu Kota Kinabalu, Machdaniar Nisfah, dalam kegiatan sosialisasi, mengajak para warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi mitra dalam pengawasan Pemilu dan memanfaatkan layanan Posko Kawal Hak Pilih yang telah disediakan oleh Panwaslu. Ia juga mengundang hadirin untuk bergabung dalam proses perekrutan Petugas Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan Kotak Suara Keliling (KSK) sesuai dengan arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (23/9/2023)
Machdaniar menjelaskan, "Kami sebagai panitia ad-hoc, bekerja sama dengan elemen masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu dan memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan aturan. Kami juga berperan dalam mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu. Kami menghimbau kepada semua untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan kepada kami dengan membawa bukti yang jelas."
Anggota Panwaslu Kota Kinabalu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Irham Rizani, menyatakan bahwa rangkaian sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan instruksi Bawaslu dalam rangka mengisi tahapan Pemilu 2024. Isu-isu strategis yang dibahas dalam sosialisasi meliputi persiapan petugas Pengawas Pemilu, politisasi identitas, pencegahan politik uang, menjaga netralitas ASN/TNI/POLRI agar tidak terlibat dalam kampanye, serta menghadapi penyebaran berita palsu (hoaks).
Irham berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam sosialisasi ini, karena dengan penyebaran informasi yang luas, potensi peserta Pemilu yang ingin melakukan kecurangan dapat diminimalisir. "Sosialisasi ini adalah langkah pencegahan yang sangat penting. Panwaslu membutuhkan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memastikan bahwa Pemilu di Sabah berjalan dengan baik dan keadilan Pemilu tetap terjaga," ungkapnya saat acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada tanggal 13 September 2023.
Irham juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pemilih di luar negeri dalam proses demokrasi. Ia menyatakan bahwa Pemilu harus menjadi ajang untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, bukan untuk memecah belah masyarakat. Oleh karena itu, pemilih di luar negeri juga diharapkan dapat menggunakan hak pilih mereka sambil menjadi mitra pengawas dalam pengawasan melekat dan partisipatif.
Selama acara sosialisasi, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Rasyid Riza, memberikan informasi mengenai "Potensi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri" kepada peserta sosialisasi. Rasyid menjelaskan bahwa fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu-Panwaslu adalah upaya untuk menjamin keadilan dalam proses Pemilu, sesuai dengan misi Bawaslu dalam Pemilu.
Rangkaian Sosialisasi Panwaslu Kota Kinabalu yang bertajuk "Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Rangka Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024" telah sukses dilaksanakan dan mencakup wilayah kerja yang luas, termasuk wilayah Pantai Barat, Pantai Timur, dan Pedalaman. PPLN Kota Kinabalu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Kota Kinabalu sebanyak 98.669 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTLN pada 21 Juni 2023. Mereka juga telah menyiapkan 11 TPSLN dan 448 KSK bagi WNI di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu untuk menggunakan hak pilih mereka pada 14 Februari 2024 mendatang.
Acara sosialisasi berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan antusias dari para peserta yang aktif berpartisipasi dalam diskusi tanya jawab. Informasi tentang kegiatan ini juga telah tersebar melalui media sosial Panwaslu Kota Kinabalu. (*)
Apa Reaksi Anda?