Cara SMPN 3 Pacitan Cegah Pernikahan Usia Dini
PACITAN-Banyak cara dilakukan untuk mencegah pernikahan usia dini. Seperti di SMPN 3 Pacitan, Jawa Timur, para siswa diberi bekal agar paham terhadap dampak buruk perkawi ...
TIMESINDONESIA – Banyak cara dilakukan untuk mencegah pernikahan usia dini. Seperti di SMPN 3 Pacitan, Jawa Timur, para siswa diberi bekal agar paham terhadap dampak buruk perkawinan sebelum waktunya.
Kepala SMPN 3 Pacitan, Tri Antoro menjelaskan, pembekalan dalam rangka pencegahan pernikahan usia dini di sekolah kali ini menggandeng lintas sektor. Terutama BKKBN, FPPA dan KUA setempat. Sehingga ada tambahan ilmu selain dari mata pelajaran.
"Pernikahan usia dini harus dicegah. Pembekalan seperti ini penting, agar para siswa bisa lebih punya pemahaman bagaimana mereka harus bersikap," katanya, Rabu (8/3/2023).
Para siswa SMPN 3 Pacitan nampak ceria usai diberi bekal dampak buruk nikah usia dini. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Menurut Tri, pergaulan bebas saat ini menjadi salah satu ancaman terbesar yang harus dihadapi para pendidik. Dalam hal ini guru dan orang tua harus bekerja lebih keras supaya siswa tidak terjerumus.
"Pergaulan jangan sampai menghambat proses belajar dan mengejar studinya bahkan gagal di tengah jalan," ujarnya kepada TIMES Indonesia.
Dirinya menilai, bahwa pembelajaran di sekolah saja tidak cukup. Sedangkan, pendidikan Agama Islam hanya sekitar dua jam per minggu. Pun peran orang tua dan lingkungan sangat menentukan karakteristik anak didik.
Kepala SMPN 3 Pacitan Tri Antoro. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
"Biar karakternya terbangun, kalau salah pergaulan, dampaknya merugikan bagi masa depan," terang Tri.
Lebih lanjut, pria yang belum lama menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 3 Pacitan itu menekankan, sebagai bentuk sinergitas, pihaknya meminta kepada para orang tua di rumah untuk lebih meningkatkan pengawasan dan bimbingan kepada putra-putrinya.
"Mari sama-sama menanamkan moralitas yang baik kepada anak didik kita supaya prestasinya cemerlang dan punya masa depan cerah," pinta Tri Antoro.
Sebagai informasi, berdasarkan Inpres RI nomor 7/2014, yang memerintahkan Menteri, Pimpinan Lembaga Negara dan Kepala Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri telah menggalakkan wajib belajar 12 tahun seperti yang dituangkan dalam nawacita.
Disamping itu, dalam beberapa kasus diajukannya pernikahan, diketahui lantaran anak-anak telah hamil duluan atau pernah melakukan hubungan intim. Padahal masih duduk di bangku sekolah, baik SMP maupun SMA.
Dalam kondisi seperti ini, orang tua anak terlebih perempuan cenderung berkeinginan untuk segera menikahkan karena dinilai sebagai aib.
"Setidaknya sekolah bisa membantu pemerintah menurunkan angka nikah usia dini. Semoga ke depan tidak ada kasus," jelas Kepala SMPN 3 Pacitan, Tri Antoro. (*)
Apa Reaksi Anda?