Bupati Situbondo Cegah Korupsi Sejak Dini, Libatkan KPK dan Aparat Penegak Hukum
Bupati Situbondo Mas Rio menggandeng KPK menggelar edukasi antikorupsi. Mas Rio mengingatkan jajarannya agar tidak terjadi 'hattrick' kasus korupsi di Situbondo.
SITUBONDO - Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan pentingnya deteksi dini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan dalam kegiatan edukasi antikorupsi yang menghadirkan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Pemkab Situbondo, pada Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Galih Pramana Natanegara, Kapolres Situbondo Bayu Anuwar Sidiqie, serta jajaran Polda Jawa Timur. Hadir pula pimpinan DPRD Situbondo, sekretaris daerah, para camat, hingga perwakilan asosiasi kepala desa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bupati yang akrab disapa Mas Rio itu mengatakan bahwa upaya pencegahan harus menjadi kesadaran bersama, tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kelompok masyarakat sipil.
“Kegiatan seperti ini harus dibuat lebih masif sebagai peringatan dini bagi kita semua. Bukan hati-hati, tapi perbuatan koruptif harus dihindari. Karena sepintar apa pun kita menyiasati, KPK pasti lebih pintar menemukan,” kata Mas Rio.
Menurut Mas Rio, keterlibatan berbagai pihak, termasuk LSM yang kerap menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas), menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan. Ia menyebut, penguatan partisipasi publik dapat menjadi instrumen kontrol dalam mencegah praktik korupsi.
Penyerahan cinderamata oleh Bupati Rio untuk perwakilan KPK RI. (FOTO: Pemkab Situbondo)
Mas Rio juga menyinggung pengalaman masa lalu di Situbondo yang pernah diwarnai kasus hukum kepala daerah. Ia mengingatkan agar hal tersebut tidak terulang kembali.
“Saya tidak ingin itu terjadi lagi. Dua kepala daerah sebelumnya sudah menjadi pelajaran. Jangan sampai terjadi ‘hattrick’. Kita harus punya komitmen bersama untuk menghindari persoalan korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Mas Rio juga menyoroti perdebatan yang berkembang terkait kaitan antara korupsi dan sistem demokrasi, termasuk pemilihan kepala daerah. Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja.
“Ada banyak variabel yang memengaruhi. Ini perlu dikaji lebih dalam oleh para ilmuwan politik dan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, menekankan bahwa pendidikan antikorupsi menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
“Pendidikan antikorupsi merupakan proses membangun integritas sejak dini, baik di lingkungan birokrasi maupun masyarakat,” ujar Galih.
Ia menjelaskan, pendekatan pendidikan dinilai lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan penindakan semata. Melalui edukasi, kata dia, individu didorong memahami risiko hukum sekaligus dampak sosial dari praktik korupsi.
“Kalau pemahaman sudah terbentuk, maka akan muncul kesadaran untuk tidak melakukan korupsi. Bukan karena takut ditindak, tetapi karena memang tidak ingin melanggar,” katanya.
Galih juga menambahkan, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, menjadi kunci keberhasilan program pendidikan antikorupsi.
“Kolaborasi lintas sektor begitu penting agar nilai-nilai integritas tidak berhenti di ruang kelas atau forum sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik sehari-hari,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Hari Suharto
Apa Reaksi Anda?