BP2P Maluku akan Terapkan Manajemen Anti Penyuapan

BP2P Maluku melaksanakan sosialisasi membangun ekosistem anti penyuapan dan penyerahan sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Balai Pelaksana Penyed ...

Juni 19, 2023 - 19:50
BP2P Maluku akan Terapkan Manajemen Anti Penyuapan

TIMESINDONESIA, AMBON – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR RI, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku (BP2P Maluku) melaksanakan sosialisasi membangun ekosistem anti penyuapan dan penyerahan sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan  (P2P)  Wilayah Maluku kegiatan Terlaksana Di Hotel Grand Avira Kota Ambon Senin (19/06/2023).

Kepala BP2P Maluku Pither Pakabu S.T., M.Si dalam sambutanya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini untuk membangun ekosistem manajemen anti penyuapan, yang dikenal dengan ISO 37001:2016. Serta sosialisasi analisis proses bisnis di lingkungan BP2P Maluku dan tindak lanjut Instruksi Menteri PUPR RI tentang strategi pencegahan resiko penyimpangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

Anti-Penyuapan-2.jpg

Dengan penerapan manajemen anti penguapan secara konsisten dapat membangun kultur organisasi yang mampu mencegah, mendeteksi serta merespons tindak penyuapan secara efektif di lingkungan Balai Pelaksanaan Perumahan Maluku.

Mengacu pada rilis transparansi internasional, indeks Indonesia pada tahun 2020 berada pada urutan ke-102 dari 180 negara. Ini menjadi salah satu indikasi bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih berada pada kondisi yang memprihatinkan. Bahkan kondisinya tidak lebih baik dibandingkan dengan tahun 2019.

Beragam upaya dilakukan pemerintah melalui regulasi anti korupsi serta pemberdayaan lembaga anti korupsi. Harapannya, dengan perundang-undangan yang ada bisa mencegah dan memberantas korupsi.

Salah satunya adalah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi. Perpres ini kemudian ditindaklanjuti melalui pencadangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Di samping itu juga disertai dengan penerapan manajemen anti korupsi ISO 372001:2016 di tingkat unit kerja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal tersebut berdasarkan instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42 tentang strategi pencegahan risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang jasa

Terkait hal itu, Kementerian PUPR RI pada tahun 2022-2024 telah menerapkan pola kerja smart pada unit kerja penyelenggara layanan publik strategis dengan indikator keberhasilan yaitu 50% melalui pelaksanaan pembangunan sistem manajemen anti korupsi.

Dalam hal ini, didampingi oleh PT Sejahtera Gemilang, dalam penerapan sistem manajemen anti korupsi ini, pihaknya berharap dukungan dari semua pihak agar pelayanan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku lebih produktif.

“Dengan melaksanakan kegiatan ini, kami berharap ini tidak hanya menjadi sertifikat yang satu lembar saja, tetapi  sistem manajemen anti penyuapan ini bisa menjadi budaya dan kebiasaan di lingkungan BP2P kedepannya,” harapnya.

Keterlibatan semua stakeholder dalam kegiatan tersebut, kedepannya, turut mendukung BP2P Wilayah Maluku. Karena BP2P Maluku dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan ini tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari sejumlah stakeholder terkait. Baik itu dari kalangan internal di dalam lingkup Kementerian PUPR RI dan juga dari kalangan eksternal di luar Kementerian PUPR RI, seperti polisi, kejaksaan dan juga penyedia jasa. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow