Biaya Haji 2027 Masih Dibahas, Kemenhaj RI Tegaskan Komitmen Jaga Keterjangkauan Jemaah

Pemerintah memastikan penetapan biaya nanti tetap mengedepankan prinsip kewajaran, keterjangkauan, dan tidak memberatkan calon jemaah.

Juli 31, 2026 - 18:37
Biaya Haji 2027 Masih Dibahas, Kemenhaj RI Tegaskan Komitmen Jaga Keterjangkauan Jemaah

PADANG - Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 M/1448 H masih dalam tahap pembahasan intensif antara Kementerian Haji dan Umrah  RI (Kemenhaj RI) bersama Komisi VIII DPR RI. 

Pemerintah memastikan penetapan biaya nanti tetap mengedepankan prinsip kewajaran, keterjangkauan, dan tidak memberatkan calon jemaah.

Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI Teguh Dwi Nugroho menyampaikan hal ini usai menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2026 dan Persiapan Haji 2027 di Asrama Haji Padang pada Jum'at (31/07/2026).

“Saat ini masih dalam proses pengajuan dan pembahasan bersama Komisi VIII DPR. Belum bisa dipastikan naik atau turun, karena kajian terhadap seluruh komponen biaya masih terus disempurnakan,” ujarnya.

Ia menegaskan penetapan biaya nanti akan mempertimbangkan tiga aspek utama: kemampuan ekonomi jemaah, peningkatan kualitas pelayanan, serta keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Komitmen Presiden, Menteri, dan Wakil Menteri sangat jelas: biaya haji harus tetap wajar dan tidak menjadi beban berat bagi masyarakat,” tegas Teguh. 

Selain soal biaya, transformasi tata kelola yang sedang dijalankan juga ditujukan agar penggunaan anggaran lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal langsung kepada jemaah.

Terkait kuota haji, ia menjelaskan pengaturan kini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan sistem daftar tunggu secara nasional.

“Basisnya sekarang adalah Negara Kesatuan, bukan lagi per provinsi. Harapannya masa tunggu ke depan semakin seragam di seluruh Indonesia,” jelasnya. 

Saat ini jemaah yang diberangkatkan adalah mereka yang mendaftar sekitar 14 tahun lalu, sehingga pengelolaan kuota akan terus berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui pembahasan bersama DPR, Kemenhaj berharap hasil akhirnya mampu menyeimbangkan kualitas pelayanan prima dengan kemampuan daya beli masyarakat demi kelancaran ibadah haji tahun depan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow