Bawaslu Pangandaran Telah Maksimal Lakukan Pengawasan Tahap Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Pangandaran memaksimalkan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ... ...
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Pangandaran memaksimalkan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,
Bawaslu Kabupaten Pangandaran secara proaktif terlibat dalam proses pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran.
Rangkaian Pemutakhiran data pemilih oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran diantaranya mulai dari tahapan Pencermatan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHPAkhir) dan terakhir menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara yang direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan.
“Hasil dari itu ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi di tingkat Provinsi dan Nasional,” kata Ade Ajat, Jum’at (8/9/2023).
Ade Ajat menambahkan, secara umum DPT merupakan daftar resmi yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat dan berhak memberikan suara dalam pemilihan umum.
“Untuk di Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten/Kota telah digelar pada 21/06/2023 lalu,” tambahnya.
Selama proses pemutakhiran data, Bawaslu Kabupaten Pangandaran serta jajaran Pengawas Tingkat Kecamatan dan Desa melakukan pengawasan ketat sepanjang rangkaian kegiatan penyusunan DPT.
“Jajaran pengawas mengikat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, Pemerintah Desa dan Sekolah tingkat atas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Ade.
Keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertujuan untuk menjamin bahwa pemilih yang terdaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, serta mencegah terjadinya pemilih ganda atau pendaftaran yang tidak sah.
“Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran atau kesalahan yang terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang sesuai,” paparnya.
Masyarakat dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran melalui Posko Kawal Hak Pilih di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Berdasarkan Hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran, terdapat beberapa hal yang ditetapkan,” tegas Ade.
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.346 TPS, Pemilih Laki-laki sebanyak 166.095, Pemilih Perempuan sebanyak 167.336, dan Total Pemilih di Kabupaten Pangandaran sebanyak 333.461 Pemilih.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran dalam Tahapan Penetapan DPS Pemilu Tahun 2024.
Saran perbaikan diantaranya, di Kecamatan Cijulang terdapat Pemilih yang masih hidup namun oleh Pantarlih hasil Coklatnya dinyatakan meninggal yaitu Ining Darsiah NIK : 3207254408610003 dan Dede Suhenda NIK : 3207252411700003 serta Rohimah NIK : 3207255602680001.
Kecamatan Manunjaya terdapat Pemilih Tira Hartirah yang dimasukkan ke dalam Data TMS pindah domisili, padahal hasil penelusuran data dan atas nama orang tersebut masih berdomisili di Desa Kertajaya Kecamatan Mangunjaya sesuai dengan KTP dan KK.
Kecamatan Mangunjaya terdapat salah satu warga Dais Suhartini dengan Nomor NIK : 330404570771002 dan tanggal lahir Ciamis, 17-07-1971 belum masuk daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Bahwa yang bersangkutan warga pindah datang berasal dari Dusun Bayalangu RT 005 RW 001 Kecamatan Purwanegara Kabupaten/Kota Banjarnegara mengajukan surat pindah pada tanggal 02-08-2003 ke alamat Dusun Karangpawitan RT 005 RW 004 Desa Bungur Raya Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Dais mendapatkan identitas Kependudukan berupa KK sesuai alamat yang baru pada tanggal 10 Februari 2023. (*)
Apa Reaksi Anda?