Bawaslu Kota Malang: APS Caleg dan Parpol Masih Banyak Langgar Aturan.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyatakan masih sangat banyak alat peraga sosialisasi (APS) dari Parpol atau caleg yang melanggar aturan. Kordiv Pencegahan ...

November 20, 2023 - 18:30
Bawaslu Kota Malang: APS Caleg dan Parpol Masih Banyak Langgar Aturan.

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyatakan masih sangat banyak alat peraga sosialisasi (APS) dari Parpol atau caleg yang melanggar aturan. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyebut APS yang melanggar aturan menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemui Bawaslu saat ini.

Hasbi menerangkan, hingga saat ini, ada ribuan APS yang sudah terpasang di Kota Malang.

"Dari ribuan alat peraga, ada 796 alat peraga yang melanggar ketentuan. Entah itu melanggar peraturan daerah (Perda) terkait dengan tempat pemasangan, atau melanggar ketentuan pemasangan APS atau yang berbau kampanye," ucapnya.

Dia menerangkan, saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

APS sendiri merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.

Sedangkan APK berisi ajakam untuk memilih dan disertai unsur visi-misi. Biasanya berupa reklame yang dipasang di tempat umum. APK hanya bisa dipasang pada periode kampanye. Periode kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024

Pihaknya mengaku, bersama dengan beberapa pihak, Bawaslu terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan APS yang ada di Kota Malang. Dia pun telah memetakan siapa partai mana saja yang telah memasang APS dan siapa saja yang tidak memasang.

"Ribuan APS itu berasal dari 18 Partai Politik. dan ada 4 parpol yang tidak memasang APS," imbuhnya.

Hasbi mengaku, Bawaslu terus melakukan komunikasi dengan parpol terkait hal tersebut.  Dia mengaku telah memberikan sosialisasi kepada parpol terkait dengan pemasangan APS dan APK yang benar, dan tidak melanggar aturan.(*)

"Dan kami kira semua parpol sudah mengerti akan hal itu," kata dia.

Sehingga apabila ada temuan APS yang melanggar aturan, dan pihak parpol sudah diberi himbauan untuk mencopot APS tersebut namun tidak dilakukan, maka bersama dengan aparat penegak hukum dia akan melakukan pencopotan APS tersebut.

"Dan biasanya, setelah kamu beri himbauan 1, himbauan 2, mereka sudah mencopot APS-nya sendiri. Namun juga ada yang tidak," pungkasnya.  (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow