Banggar DPRD Jatim Apresiasi Opini WTP, Soroti BUMD yang Merugi dan Bebani Fiskal
Banggar DPRD Jatim mengapresiasi opini WTP Pemprov Jatim untuk TA 2025, namun memberikan sorotan tajam pada kinerja sejumlah BUMD nonperbankan yang merugi.
Angin segar prestasi dan catatan efisiensi berkelindan dalam sidang paripurna DPRD Jawa Timur. Badan Anggaran (Banggar) legislatif memberikan apresiasi tinggi atas capaian tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sukses mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik capaian tersebut, Pemprov Jatim diminta mengevaluasi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai kurang sehat dan menjadi beban fiskal serius.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 sejatinya melampaui target, menembus angka Rp29,89 triliun atau 104,65 persen dari target Rp28,56 trillaun. Keberhasilan ini didongkrak oleh performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi 107,83 persen dan sektor pendapatan lain-lain yang sah.
Meski mencatat surplus Rp1,328 triliun, Banggar menggarisbawahi tren yang perlu diwaspadai. Realisasi 2025 ternyata lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mampu menyentuh 110,3 persen. Penurunan ini dipicu oleh masa transisi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kelesuan pasar otomotif konvensional, serta migrasi ke kendaraan listrik (EV) yang regulasi pajaknya belum memberikan kontribusi proporsional bagi kas daerah.
"Capaian WTP ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mempertahankan akuntabilitas pengelolaan APBD. Namun, tantangan ke depan jauh lebih kompleks. Kami merekomendasikan agar target PAD di P-APBD 2026 disusun berbasis analisis makroekonomi dan risiko fiskal yang rigid, termasuk menghitung skema kompensasi pajak kendaraan listrik dan penguatan koordinasi rekonsiliasi opsen dengan kabupaten/kota," tegas Cahyo di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).
Sorotan Kinerja BUMD dan Ketergantungan Pendapatan
Sorotan tajam dalam laporan Banggar mengarah pada performa BUMD nonperbankan yang dinilai jalan di tempat hingga mengalami kerugian. Banggar mengungkap data krusial: PT Jatim Grha Utama masih menunggak piutang dividen sebesar Rp4,72 miliar sejak 2019. Lebih lanjut, PT Air Bersih Jatim mencatatkan akumulasi kerugian hingga Rp220 miliar, sedangkan PT Jatim Krida Utama terpantau tidak beroperasi sama sekali sejak 2020.
Kondisi ini memperlihatkan rapuhnya diversifikasi pendapatan daerah. Selama ini, pasokan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan hampir sepenuhnya bertumpu pada dividen Bank Jatim. Ketergantungan pada satu sektor ini dinilai berisiko bagi kesehatan fiskal jangka panjang.
Merespons kondisi tersebut, Banggar mengambil posisi tegas. DPRD Jatim mendesak Pemprov untuk segera memasukkan klausul target kinerja ketat dan tenggat restrukturisasi BUMD nonproduktif dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
"Urgensi ketegasan target kinerja bagi BUMD Jawa Timur juga didasari besarnya ketergantungan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Bank Jatim. Karena itu, Badan Anggaran tidak melihat adanya kebutuhan penambahan penyertaan modal baru sebelum audit kinerja setiap BUMD dituntaskan," ujar Cahyo.
Sebagai langkah konkret perluasan basis PAD yang saat ini dinilai terbatas akibat persoalan Pajak Air Permukaan (PAP) dan target retribusi yang terlalu konservatif, Banggar merekomendasikan alokasi anggaran P-APBD 2026 difokuskan pada sejumlah sektor digitalisasi. Fokus tersebut meliputi digitalisasi layanan retribusi, audit komprehensif objek PAP, serta optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna menyelamatkan potensi pendapatan Jatim yang belum tergarap optimal. (*)
Apa Reaksi Anda?