Banding Putusan PN Jakpus, MPR RI: KPU Jangan Masuk Angin

Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari (Tobas) berharap KPU menyiapkan memori banding yang kuat menjawab putusan PN Jakpus soal perintah menunda Pemilu 2024.  ...

Maret 9, 2023 - 22:50
Banding Putusan PN Jakpus, MPR RI: KPU Jangan Masuk Angin

TIMESINDONESIA – Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari (Tobas) berharap KPU menyiapkan memori banding yang kuat menjawab putusan PN Jakpus soal perintah menunda Pemilu 2024. 

"Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin. Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT-nya membenarkan putusan PN," kata Tobas dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/23)

Tobas menyoroti pertimbangan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU tersebut. Ia mengatakan pertimbangan putusan tanpa ada landasan rasional untuk menunda pemilu.

"Membenarkan isi gugatan itu tanpa ada landasan-landasan hukum yang bisa kita rasionalisasikan sebagai alasan untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Tobas

Terkait penundaan 2 tahun 4 bulan 7 hari, waktu itu merujuk pada seluruh rangkaian tahapan pemilu. Mulai dari tahapan awal hingga proses pelantikan.

"Nah bagaimana bisa masuk di akal kita, ketika majelis hakim memerintahkan proses ini sejak awal dari mulai perencanaan, sampai pelantikan perhitungannya," ujar legislator dapil Lampung ini. 

Menurut Tobas, putusan PN Jakpus tak bakal berpolemik bila amarnya menyebut mengabulkan gugatan sebagian, tidak seluruhnya. Kemudian, memberikan kesempatan kepada KPU untuk menyusun ulang agenda Pemilu 2024.

"Memberikan kesempatan bagi partai yang dirugikan untuk mempertahankan haknya, itu masuk akal. Tapi ketika kemudian itu mengulang dari awal, sejak perencanaan sampai pelantikan, itu yang tidak masuk akal," pungkas Ketua DPP NasDem Bidang Hukum dan HAM ini. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024. 

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan.

Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.

KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.

"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.

Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow