Aduan Pungli, Disdikbud Kota Malang Tegaskan Wisuda Sekolah Tidak Wajib dan Tak Boleh Bebani Wali Murid

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan kegiatan wisuda sekolah bukan agenda wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi wali murid. Penegasan itu disampaikan menyusul munculny

Mei 7, 2026 - 16:01
Aduan Pungli, Disdikbud Kota Malang Tegaskan Wisuda Sekolah Tidak Wajib dan Tak Boleh Bebani Wali Murid

MALANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan kegiatan wisuda sekolah bukan agenda wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi wali murid. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya sorotan soal dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah, termasuk biaya wisuda dan kegiatan tambahan lainnya.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, memastikan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungli. Menurutnya, apabila ada kegiatan yang membutuhkan biaya dari orang tua siswa, pembahasannya harus dilakukan secara terbuka melalui komite sekolah atau paguyuban wali murid, bukan diputuskan sepihak oleh sekolah.

“Kalau ada peran serta masyarakat itu harus dibicarakan bersama. Yang berhak membicarakan bukan pihak sekolah, tapi wali murid melalui komite atau paguyuban,” ujar Suwarjana, Kamis (7/5/2026).

Ia mencontohkan kegiatan wisuda yang belakangan kerap menuai polemik karena dianggap memberatkan sebagian orang tua siswa. Disdikbud, kata Suwarjana, tidak pernah mewajibkan sekolah menggelar wisuda.

“Wisuda itu tidak wajib. Kalau saya malah menyarankan cukup pelepasan saat upacara hari Senin di sekolah sudah selesai,” katanya.

Namun, apabila wali murid tetap menginginkan adanya prosesi wisuda, kegiatan tersebut harus disepakati bersama dan tidak boleh membuat siswa dari keluarga kurang mampu tersisih.

“Kalau satu wisuda, semua harus bisa ikut. Jangan sampai ada yang tidak ikut wisuda karena tidak mampu bayar. Harus ada subsidi,” tegasnya.

Suwarjana juga meminta wali murid yang merasa keberatan biaya agar tidak takut menyampaikan kondisi ekonominya kepada wali kelas atau kepala sekolah supaya dapat dicarikan solusi bersama panitia.

Ia menegaskan panitia wisuda sejatinya bukan berasal dari pihak sekolah, melainkan dari komite atau paguyuban wali murid.

Selain wisuda, Disdikbud juga menyoroti kegiatan lain seperti outing class maupun kegiatan ekstrakurikuler berbayar. Seluruh kegiatan tambahan, menurutnya, wajib dibahas secara musyawarah dan tidak boleh ada unsur pemaksaan.

“Kalau ada tambahan outing class atau kegiatan lain, itu dirembug yang baik,” imbuhnya.

Disdikbud Kota Malang juga membuka pintu pengaduan apabila ditemukan praktik pemaksaan pembayaran oleh sekolah maupun guru.

“Kalau ada pemaksaan, langsung lapor ke Dinas Pendidikan. Pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia memastikan sanksi akan diberikan apabila ditemukan keterlibatan guru maupun pihak sekolah dalam praktik pungutan yang bersifat memaksa.

“Sampai guru pun terlibat, pihak sekolah terlibat, pasti akan kami sanksi,” ucapnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow