Ada PPPK Pacitan Lolos Fasilitator Koperasi Nasional, BKPSDM Singgung Konsekuensi Kerja

BKPSDM Pacitan tanggapi ASN/PPPK yang lolos jadi fasilitator koperasi nasional. Disebut hak individu, tapi jika diterima akan ada pengakhiran perjanjian kerja dengan Pemkab. Tunggu petunjuk pusat.

Juli 13, 2026 - 09:30
Ada PPPK Pacitan Lolos Fasilitator Koperasi Nasional, BKPSDM Singgung Konsekuensi Kerja

PACITAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan angkat bicara terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos dalam rekrutmen fasilitator koperasi nasional di Kementerian Koperasi. 

Salah satu yang terdata merupakan guru Sekolah Dasar Negeri.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, menyatakan bahwa keikutsertaan dalam rekrutmen tersebut pada dasarnya merupakan hak masing-masing individu pegawai. 

Namun, dari kacamata regulasi kepegawaian, ada konsekuensi administratif yang harus dihadapi jika mereka dinyatakan diterima dan bertugas di tingkat nasional.

"Secara umum, untuk rekrutmen tersebut hak masing-masing. Jika diterima, maka akan ada mekanisme pengakhiran perjanjian kerja dengan Pemkab," kata Tyas, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Mengenai strategi daerah untuk memanfaatkan kompetensi para fasilitator ini dalam penguatan ekonomi lokal dan UMKM, Tyas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan pada prinsipnya senantiasa mendukung dan menyelaraskan langkah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Tunggu Petunjuk Pusat terkait Kinerja dan Honorarium

Posisi fasilitator koperasi nasional dikenal menuntut mobilitas tinggi dan pendampingan lapangan yang intensif. 

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait potensi terganggunya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelayanan publik di instansi asal, hingga pengawasan aturan keuangan negara terkait honorarium ganda (double-dipping).

Menanggapi potensi benturan regulasi tersebut, BKPSDM Pacitan memilih berhati-hati dan belum mengambil langkah teknis secara mandiri sebelum ada arahan dari kementerian terkait.

"Kita tunggu petunjuk dari pusat ya," ujar Tyas singkat menutup keterangannya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow