60 Warga Desa Gunggungan Kidul Datangi DPRD Probolinggo, Tuntut Hak dari Kerja Sama Sengon Perhutani

Sebanyak 60 warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (11/3/2026) siang.

Maret 11, 2026 - 22:30
60 Warga Desa Gunggungan Kidul Datangi DPRD Probolinggo, Tuntut Hak dari Kerja Sama Sengon Perhutani

PROBOLINGGO Sebanyak 60 warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (11/3/2026) siang.

Kedatangan mereka untuk menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penipuan dalam kerja sama pengelolaan lahan pohon sengon milik Perhutani di wilayah Probolinggo.

Namun, warga mengaku kecewa karena pihak Perhutani dan kepala desa setempat tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Kuasa hukum warga, Hosnan Taufik, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan lahan tersebut telah dimulai sejak 2017 antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan Pancor Emas dengan Perhutani. Kerja sama itu mencakup pengelolaan lahan seluas 22 hektare.

“Lahan milik Perhutani tersebut ditanami pohon sengon oleh warga yang tergabung dalam LMDH. Pada tahun 2025 lalu, sekitar 12 hektare telah ditebang oleh pihak Perhutani, namun hingga saat ini warga yang selama delapan tahun merawat tanaman belum mendapatkan haknya,” ungkap Hosnan di hadapan anggota Komisi I.

Ia menjelaskan, dari hasil penebangan sekitar 3.000 pohon sengon dengan taksiran harga sekitar Rp1 juta per pohon, total nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

“Warga belum menerima sedikit pun dari hasil penjualan tersebut. Kami meminta agar pihak Pemkab segera mengatur dan menggelar kembali RDP dengan menghadirkan semua pihak terkait,” tegasnya.

Hosnan menambahkan, warga sejauh ini masih menahan diri untuk tidak melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum, baik perdata, pidana, maupun dugaan tindak pidana korupsi, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang RDP agar permasalahan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh.

“Kita akan mengatur jadwal ulang agar seluruh pihak terkait bisa hadir dan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Perhutani Probolinggo, Hendra, mengatakan pihaknya sebenarnya telah merespons surat somasi dari kuasa hukum warga.

Namun, menurutnya, informasi mengenai pelaksanaan RDP baru diterima sekitar pukul 11.00 WIB dan bertepatan dengan agenda lain sehingga tidak ada perwakilan yang dapat menghadiri rapat tersebut. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow