385 Warga Binaan Lapas Banjar Dapatkan Remisi Idul Fitri
Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Kota Banjar (Lapas Banjar), Jawa Barat memberikan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 385 warga binaannya. ... ...
TIMESINDONESIA, BANJAR – Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Kota Banjar (Lapas Banjar), Jawa Barat memberikan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 385 warga binaannya. Hal ini disampaikan Kalapas Banjar, Mohammad Maolana saat ditemui disela kegiatannya, Kamis (27/4/2023).
"385 warga binaan mendapat remisi Idul Fitri dan salah seorang diantaranya langsung bebas setelah mendapat remisi," paparnya.
Saat ini, tambah Maolana, jumlah seluruh warga binaan di Lapas Banjar ada 523 orang. Remisi ini adalah hak yang warga binaan dimana mereka mendapatkan kesempatan remisi apabila telahmemenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku,
Maolana menjabarkan bahwa dari 385 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 384 diantaranya mendapatkan remisi khusus 1 dimana mereka masih harus menjalani sisa masa pidana.
"Sisanya satu orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas," rincinya.
Pemberian remisi tersebut, kata Kalapas, berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi sejumlah syarat yaitu salah satunya memiliki kelakukan selama waktu remisi berjalan.
"Sementara untuk narapidana tindak pidana umum minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan sejak penahanan," katanya.
"Tindak pidana PP 99 tahun 2012 pasal 34 A disebutkan bahwa narapidana tindak pidana umum tetap harus menjalani tahanan minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan," jelas pimpinan Lapas Banjar, Maolana. (*)
Apa Reaksi Anda?