3 Pejabat Sah Diusulkan DPRD Jadi Pj Wali Kota Malang, Dua Sekda Berebut Kursi
Penyaringan nama pejabat yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang telah memasuki babak final. Kini, DPRD Kota Malang telah memilih tiga pejabat yang akan diusulkan ke K ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Penyaringan nama pejabat yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang telah memasuki babak final. Kini, DPRD Kota Malang telah memilih tiga pejabat yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari ketiga nama, ada dua pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) diusulkan untuk berebut kursi Pj Wali Kota Malang. Nama tersebut adalah Sekda Kota Malang Erik Setya Santoso dan Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. Lalu, satu nama lainnya yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, ketiga nama yang diusulkan tersebut telah sah menjadi keputusan DPRD.
Sebelumnya ada 5 lima yang diusulkan. Namun, tiga diantaranya gugur dan ditambah satu kandidat lain, yakni Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Tiga yang gugur tersebut, yakni Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, Kepala BKAD Kota Malang Subkhan dan Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto.
"Ini sudah kita rapatkan 10 kali. Hasil ini keputusan DPRD (Kota Malang) melalui usulan fraksi. Tadi pagi juga sudah diparipurnakan secara internal," ujar Made, Senin (7/8/2023).
Setelah tiga nama tersebut disepakati, kini DPRD Kota Malang tengah melakukan pemberkasan yang nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada Selasa (8/8/2023) besok.
"Rabu (9/8/2023) akan kita kirim ke Kemendagri. Kita kirim fisik nanti Sekwan yang melakukan pengiriman," ungkapnya.
Ia menuturkan, untuk keputusan selanjutnya berada pada kewenangan Pemerintah Pusat. Ia memperkirakan, paling cepat nama yang diputuskan untuk menjadi Pj Wali Kota Malang akan diumumkan pada 20 September 2023 mendatang.
"Kalau paling lambatnya H-1 pelantikan. Jadi 23 September 2023. Karena tanggal 24 September sudah harus dilantik. Kalau misal belum dilantik, nanti harus ada Plt (Wali Kota Malang). Ini bisa dari provinsi atau dari Sekda Malang Raya," ucapnya.
Sebagai informasi, dari ketiga nama tersebut belum tentu menjadi Pj Wali Kota Malang. Sebab, tidak hanya DPRD Kota Malang saja yang berhak mengajukan, akan tetapi usulan juga bisa dari Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat.(*)
Apa Reaksi Anda?