28 Bacaleg TMS, KPU Kota Batu Segera Lakukan Verifikasi Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengumumkan bahwa 28 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah tidak memperbaiki berkas administrasi. KPU akan melakuka ...
TIMESINDONESIA, BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Batu) mengumumkan bahwa sebanyak 28 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan dalam status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini dikarenakan hingga batas waktu penutupan verifikasi administrasi (vermin), ke-28 Bacaleg tersebut tidak memperbaiki berkas administrasinya.
Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Batu, Erfanuddin SH MH, para Bacaleg yang berstatus TMS memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas administrasinya hingga tanggal 16 Juli 2023. Namun, tidak semua Bacaleg yang berstatus TMS memanfaatkan kesempatan tersebut.
Pada awal pendaftaran, terdapat 433 Bacaleg dari 18 partai politik yang mendaftar ke KPU Kota Batu. Setelah melalui verifikasi administrasi awal, hanya 49 Bacaleg yang berkasnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara sisanya, sebanyak 384 Bacaleg, berstatus TMS, pada (17/7/2023).
Para Bacaleg yang berstatus TMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas administrasi syarat pencalonan hingga batas waktu perbaikan pada tanggal 16 Juli 2023.
Beberapa alasan Bacaleg dinyatakan TMS antara lain karena hanya melampirkan foto kopi ijazah tanpa melampirkan ijazah asli, serta melampirkan pas foto yang sudah lama padahal persyaratan menuntut pas foto terbaru.
Erfan menegaskan bahwa 28 Bacaleg yang dinyatakan TMS sudah dipastikan dicoret dari pencalonan. KPU Kota Batu akan segera melakukan verifikasi administrasi terkait perbaikan berkas yang dilampirkan oleh Bacaleg.
"Kami akan memeriksa keaslian berkas yang dilampirkan. Pada tahap ini, akan dilakukan klarifikasi apakah nama, foto, alamat, dan data lain yang tertera dalam berkas sesuai dengan data Bacaleg yang bersangkutan hingga tanggal 4 Agustus mendatang," ujar Erfan.
Verifikasi administrasi yang ketat ini dilakukan guna memastikan bahwa Bacaleg yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh KPU. Proses verifikasi akan terus dilakukan untuk memastikan integritas dan kualitas para Bacaleg yang akan mewakili masyarakat Kota Batu dalam penyelenggaraan Pileg mendatang.(*)
Apa Reaksi Anda?