100 Direktur Perusahaan Hadiri Sosialisasi Pasar Modal Terpadu oleh OJK, BEI, dan DJP

Dalam rangka meningkatkan literasi dan akses pendanaan di Pasar Modal bagi perusahaan di daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Maret 1, 2024 - 09:30
100 Direktur Perusahaan Hadiri Sosialisasi Pasar Modal Terpadu oleh OJK, BEI, dan DJP

TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam rangka meningkatkan literasi dan akses pendanaan di Pasar Modal bagi perusahaan di daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) Tahun 2024 yang pertama di Kota Malang (Rabu, 28/2).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Kantor OJK Malang, Jalan Letjen Sutoyo Nomor 109-111, Kota Malang, Jawa Timur dan dihadiri oleh 100 direktur Wajib Pajak Badan (WPB) .

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan dukungan nyata DJP dalam mendukung dan mendorong perusahaan di Indonesia khususnya perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Badan (WPB) di daerah untuk dapat memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan.

DJP-Jawa-Timur-III.jpg

"Wajib Pajak Badan dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham kepada publik atas kemauan sendiri atau didorong oleh pihak lain, yaitu DJP. Dorongan dari DJP ini dilakukan dalam rangka mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal," ujar Tri Bowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.

Dengan WPB melakukan IPO dan menjadi Perusahaan Terbuka yang tercatat di BEI, maka WPB dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (corporate income tax) sebesar 3% selama memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya dengan kepemilikan publik diatas 40% dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5%. Selain Perusahaan, para pemegang saham juga dapat melakukan jual-beli atas sahamnya di BEI dengan tarif pajak hanya 0,1% selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan-perusahaan yang telah IPO juga akan dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa. KPP Perusahaan Masuk Bursa adalah sebuah kantor pajak yang didedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. Sehingga secara fasilitas dan kompetensi, pegawai-pegawai di dalamnya memiliki keunggulan dibanding kantor lain," pungkas Tri. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow