Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, DPRD Banyuwangi Kebut Raperda PUG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah maju dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Bumi Blambangan. ...
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah maju dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Bumi Blambangan. Karena itu, legislatif setempat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG).
Disisi lain, pembahasan Raperda PUG ini merupakan bukti keseriusan dan perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terhadap keadilan dan kesetaraan di kabupaten yang terletak di paling ujung timur Pulau Jawa.
Perlu diketahui, sebelumnya DPRD Kabupaten Bondowoso bersama eksekutif telah melakukan beberapa kali pembahasan Raperda PUG. Akan tetapi, Raperda ini perlu pengkajian dan pencermatan secara mendalam.
Pada kesempatan kali ini, pembahasan Raperda PUG sedang dilaksanakan di tingkat panitia khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda.
Dia menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda PUG masih berada di tahap internal. Saat ini, Ficky dan tim masih melakukan pengkajian dan mengurai satu per satu pasal yang akan ditetapkan dalam Raperda PUG.
“Sehingga nanti ketika sudah disahkan, tidak ada makna ganda atau merugikan pihak tertentu,” katanya, Jumat, (21/7/2023).
Di sisi lain, tim Pansus pembahasan Raperda PUG telah melakukan konsultasi baik ditingkat pusat maupun provinsi.
“Berbagai masukan dari kegiatan studi banding kami akomodir untuk dibahas dalam rapat internal,” ujarnya.
Untuk diketahui, Raperda PUG bersifat mandatory alias amanat yang wajib untuk dilaksanakan di tingkat kabupaten dari pusat. Peraturan di tingkat pusat terkait PUG telah terbentuk sejak tahun 2014 yaitu Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 4 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah. Sementara Kabupaten Banyuwangi belum memiliki payung hukum terkait PUG.
”Raperda ini bertujuan untuk menuangkan komitmen antara pemda dengan DPRD dalam rangka perencanaan sampai program yang ada di masing-masing dinas harus responsif gender,” urainya.
Menurut Ficky, kondisi Kabupaten Banyuwangi saat ini tanpa memiliki Perda PUG ibarat tempat tinggal, belum punya rumah tetapi sudah ada barang-barang sehingga perlu memiliki payung hukum untuk menaungi berbagai persoalan dan kebutuhan yang bersifat responsif gender. Karena itu, pihaknya optimis akan merampungkan pembahasan Raperda PUG pada tahun 2023 ini.
”Tahun ini target disahkan, karena eksekutif sepakat untuk disahkan tahun ini. Kita masih internal menyelesaikan di pembahasan di raperda bersama eksekutif dan stakeholder,” imbuhnya.
Dengan diusungnya Raperda PUG ini, Banyuwangi menjadi salah satu contoh kabupaten yang progresif dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Semoga langkah ini dapat memberikan inspirasi bagi daerah-daerah lain untuk mengambil tindakan serupa demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara bagi seluruh warganya, tanpa kecuali. (*)
Apa Reaksi Anda?