Wujud Penghargaan dan Upaya Pemulihan Ekonomi, Ribuan Buruh Dapat Dana Segar dari Pemkab Banyuwangi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di bawah kepemimpinan Bupati Ipuk Fiestiandani terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para buru ...

Maret 27, 2024 - 23:00
Wujud Penghargaan dan Upaya Pemulihan Ekonomi, Ribuan Buruh Dapat Dana Segar dari Pemkab Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di bawah kepemimpinan Bupati Ipuk Fiestiandani terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

Dalam upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada ribuan penerima.

Sebanyak 2.344 buruh, dengan rincian 2.082 buruh tani tembakau dan 262 buruh pabrik rokok, dijadwalkan akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu setiap tiga bulan sekali.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Henik Setyorini, menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari Triwulan I, dimana setiap penerima mendapatkan Rp 150 ribu per bulan.

"Penyaluran BLT DBHCHT ini merupakan wujud dari perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap kesejahteraan para buruh, baik itu buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok," ungkap Henik Rabu, (27/3/2024).

Henik juga menjelaskan bahwa data penerima bantuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati nomor 188/49/KEP/429.011/2024. Data buruh tani tembakau diperoleh dari Dinas Pertanian, sementara data buruh pabrik rokok diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan.

Proses pencairan BLT DBHCHT dilakukan melalui Bank Jatim dengan menggunakan virtual account. Para penerima bantuan dapat melakukan penarikan di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas Bank Jatim.

Adapun syarat pencairan meliputi membawa undangan asli pencairan BLT DBHCHT yang diterima dari dinas serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Kepada para penerima bantuan yang berhalangan hadir, mereka dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan syarat membawa undangan asli, KTP elektronik asli, KK asli, serta surat kuasa bermaterai," tegas Henik.

Penyaluran BLT DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan bantuan nyata bagi para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Banyuwangi dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

"Kesejahteraan para buruh, baik itu buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok, adalah prioritas utama kami. Penyaluran BLT DBHCHT ini adalah bukti konkret dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mendukung mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini." tegas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow